Semarang, IDN Times - Pengelola kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bakal memakai dua aturan undang-undang sekaligus untuk memproses kasus uang pangkal Rp87 miliar yang sudah viral di akun Twitter, pada Sabtu pekan kemarin. Pelaksana tugas Wakil Rektor Undip, Dwi Cahyo Utomo, mengaku kedua aturan yang akan dipakai yaitu UU ITE dan UU Pers.
"Yang jelas kita mengikuti peraturan dalam UU ITE. Artinya UU ITE yang kita gunakan. tapi kami pertimbangkan juga UU Pers juga nanti kita gunakan juga sebagai spesialisasinya," ujar Dwi saat dikontak IDN Times, Senin (24/8/2020).