Marak Judi Online, Dosen UIN Saizu Sebut Perlu Ada Hukum yang Tegas

Indonesia peringkat pertama pengguna judi online

Banyumas, IDN Times - Maraknya kasus judi online tentu sangat memprihatinkan. Karena, penduduk Indonesia mayoritas muslim, namun ternyata banyak yang kecanduan judi online. Apalagi perputaran uang judi online di triwulan awal 2024 saja mencapai triliun rupiah.

Dosen UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Muhammad Ash-Shiddiqy memberikan sorotan, bagaimana kasus judi online dalam kaca mata Islam. Dari data ransaksi judi online di Indonesia, menurut Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto
meningkat.

"Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp100 triliun. Berdasarkan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online," ungkap Ash-Shiddiqy dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Nasib Kades di Brebes Pakai Dana Desa Untuk Judi Online, Tersangka!

1. Indonesia perimgkat pertama pengguna judi online

Marak Judi Online, Dosen UIN Saizu Sebut Perlu Ada Hukum yang TegasIndonesia negara dengan pengguna judi online terbanyak di dunia menurut survey drone emprit.(IDN Times/Foto : Tangkapan layar/drone emprit)

Survei Drone Emprit menyebutkan sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp517 triliun dari 2022-2023, dengan 3,3 juta penduduk terlibat.

Ash-Shiddiqy juga mengatakan bahwa masyarakat golongan ekonomi lemah ingin penghasilan tanpa modal dan kerja keras, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari dua juta orang.

"Lebih dari 2 juta di antaranya berasal dari kalangan masyarakat miskin. Termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga. Masyarakat ekonomi lemah yang terjerat judi online, karena berharap meningkatkan penghasilan tanpa usaha keras dan modal besar," jelasnya.

2. Dampak judi online kriminal meningkat

Marak Judi Online, Dosen UIN Saizu Sebut Perlu Ada Hukum yang TegasAkibat judi online tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan untuk mendanai kegiatan berjudi bisa meningkat.(IDN Times/Foto : Dok. Cokie Sutrisno)

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) itu juga menyebut, dampak negatif judi online terasa nyata yakni Depresi, stres, bahkan kasus bunuh diri akibat kekalahan dalam perjudian, serta peningkatan tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan untuk mendanai kegiatan berjudi.

Kemudian, kasus perceraian juga meningkat di beberapa Pengadilan Agama, karena dampak buruk judi online terhadap keluarga dan pernikahan. Judi online hanya menguras harta rakyat dan memberi keuntungan bagi pemilik bisnis perjudian.

"Walaupun Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk dan beberapa langkah telah diambil instansi terkait, seperti Kominfo dan PPATK, judi online masih menjadi masalah serius di masyarakat. Upaya pemberantasan dianggap minim efektif," jelasnya.

3. Keraguan masyarakat dalam penangan judi online

Marak Judi Online, Dosen UIN Saizu Sebut Perlu Ada Hukum yang TegasMasyarakat masih menilai pemerintah belum serius mencegah permasalahan judi online.(IDN Times/Foto : Dok. Cokie Sutrisno)

Dikatakan bahwa banyak pelaku judi online yang bersembunyi di luar negeri dan promosi judi online oleh selebritis masih berlanjut tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

"Keraguan masyarakat muncul terhadap keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini," tutur dia.

Setelah wacana pengenaan pajak terhadap permainan judi online di tengah kebijakan anti-judi yang dianut oleh negara-negara Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ’illat apapun, juga tanpa pengecualian.

4. Islam mengingatkan jauhi judi

Marak Judi Online, Dosen UIN Saizu Sebut Perlu Ada Hukum yang TegasDosen UIN Saizu ini juga mengingatkan agar segera jauhi judi.(IDN Times/Foto @diqymuhammada)

Dosen UIN Saizu juga mengingatkan agar perbuatan yang mengarah pada perjudian dan semacamnya untuk dijauh. Bahkan dirinya mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 90 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan." (TQS al-Maidah [5]: 90).

Selain itu Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan. Allah subhanahu wa ta'ala juga berfirman seperti yang disebutkan Dalam Surat Al Maidah ayat 91 yang artinya :

"Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti?" (TQS al-Maidah [5]: 91).

5. Negara punya peran penting agar tak terjerumus

Marak Judi Online, Dosen UIN Saizu Sebut Perlu Ada Hukum yang TegasNegara melalui penegak hukum dan yang terkait punya peran penting agar rakyat tak terjerumus dalam perjudian.(IDN Times/Foto : Dok. Cokie Sutrisno)

Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah subhanahu wa ta'ala. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ka'ab bin Ujrah RA :

"Wahai Kaab bin Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka." (HR at-Tirmidzi).

Keharaman judi dan sanksinya berlaku bagi semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Negara tidak boleh mengizinkan atau melokalisasi perjudian, termasuk memberikan izin khusus kepada non-Muslim, karena itu sama saja dengan menghalalkan praktik perjudian.

Bahkan memungut pajak dari perjudian dianggap haram, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. "Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram."

Larangan berjudi dalam Islam bukan sekadar himbauan moral, tetapi juga diatur dengan sanksi pidana yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, pelaku kejahatan perjudian layak dihukum dengan ta'ziir yang bisa mencakup hukuman cambuk, penjara, bahkan hukuman mati, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Hukum yang tegas ini menunjukkan bahwa syariah Islam melindungi rakyat dan menjaga keharmonisan sosial dengan mendorong mencari nafkah yang halal serta menghindari perjudian.

Negara juga memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan rakyat melalui layanan pendidikan, lapangan kerja, dan kesehatan yang memadai. Dengan perlindungan hidup yang komprehensif ,peluang terjerumus ke dalam perjudian dapat diminimalkan.

Baca Juga: UIN Saizu Andalkan Lengger dalam Kolaborasi Vidyarpana PTKIN

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya