Urgensi Dana Desa untuk Penanganan COVID-19

Menilik untung rugi penggunaannya

Pemerintah mengatur penggunaan dana desa untuk dukungan penanganan COVID-19 di tingkat desa dengan besaran minimal adalah 8 persen dari pagu dana desa. Pengalokasian tersebut bersifat wajib atau sebagai dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Melalui beberapa peraturan disebutkan bahwa besaran paling sedikit 8 persen dari pagu dana desa tersebut, penggunaannya diluar dan tidak termasuk untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Seperti halnya penyaluran dana desa untuk BLT Desa, dana desa untuk penanganan virus corona disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa. Setelah ada permintaan penyaluran dari pemerintah daerah (pemda), pada dasarnya penyaluran dana desa untuk penanganan COVID-19 termasuk biaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro merupakan  bagian dari  penyaluran dana desa  tahap I  diluar  kebutuhan  untuk BLT desa. Atau dana tersebut disalurkan secara terpisah apabila desa belum salur dana desa tahap I.

Hal tersebut mempertimbangkan urgensi dari dana COVID-19 desa untuk segera digunakan, sementara bila harus menunggu penyaluran tahap I, terdapat desa-desa yang belum bisa memenuhi seluruh persyaratan, khususnya pemenuhan Peraturan Desa tentang APBDesa. Artinya, meskipun APBDes belum ditetapkan, dana COVID-19 desa sudah bisa disalurkan ke rekening kas desa. Hanya saja, dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat pemda yang memberikan pengaturan bahwa selama APBDes belum ditetapkan, dana COVID-19 desa yang sudah masuk ke rekening desa belum bisa dibelanjakan. Kebijakan itu berlandaskan argumen bahwa dasar pelaksanaan belanja desa adalah APBDes.

Realisasi

Urgensi Dana Desa untuk Penanganan COVID-19Ilustrasi desa di Keranggan, Setu, Tangerang Selatan, Banten (IDN Times/Herka Yanis P)

Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu secara nasional, penyaluran dana desa untuk penanganan COVID-19 per 26 Juli 2021 mencapai Rp4,04 triliun atau 70,11 persen dari target yaitu Rp5,76 triliun. Angka target merupakan perhitungan 8 persen dari total alokasi dana desa sebesar Rp72 triliun. Hal itu menunjukkan masih terdapat desa-desa yang belum menyalurkan dana desa untuk penanganan COVID-19.

Adapun di Jawa Tengah, seluruh desa telah menyalurkan dana untuk penanganan virus corona dengan earmark 8 persen. Yaitu dari pagu dana desa sebesar Rp8,2 triliun, ditargetkan dana COVID-19 desa mencapai Rp653 miliar. Dari target itu, sebanyak Rp283 miliar disalurkan terpisah dari penyaluran dana desa tahap I. Selebihnya, menjadi bagian dari penyaluran dana desa tahap I. Dari dana COVID-19 desa yang telah disalurkan melalui rekening desa masing-masing--berdasarkan data yang dihimpun Tenaga Pendamping Desa Jateng per 21 Juli 2021—penggunaannya sudah 86 persen.

Penggunaan dana desa untuk COVID-19

Urgensi Dana Desa untuk Penanganan COVID-19Dok. Pribadi Sigid Mulyadi

Dari enam bidang penggunaan dana desa, pemanfaatan dana desa untuk penanganan COVID-19 tersebar dalam beberapa bidang, yaitu bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Adapun keluaran (output) yang diharapkan dalam penggunan dana COVID-19 desa ini dikelompokkan sesuai bidangnya. Pertama, output pada bidang pelaksanaan pembangunan desa yang meliputi edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan COVID-19, bantuan dan dukungan untuk kelancaran testing/tracing/treatment, penyiapan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan, juga penyiapan dan/atau perawatan ruang isolasi desa.

Kedua, untuk bidang pembinaan kemasyarakatan desa, output penggunaan dana untuk pengadaan/pembangunan pos keamanan desa dan penyelenggaraan pos keamanan desa. Ketiga, pada bidang pemberdayaan masyarakat desa, output-nya antara lain pembangunan lumbung desa, dan pengelolaan lumbung desa. Sedangkan untuk bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dana COVID-19 digunakan untuk menghasilkan output berupa sarana prasarana (sarpras) tanggap darurat bencana, perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana, penyelenggaraan pelayanan tanggap darurat bencana, dan bantuan pangan/sembako dan bantuan pengobatan.

Dengan banyaknya pos penggunaan dana COVID-19 desa tersebut, harapannya bisa memberikan keleluasaan bagi desa dan mampu mendorong terwujudnya desa aman dari virus corona, yaitu kondisi kehidupan desa yang tetap produktif di tengah pandemi dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kades di Jateng Mumet Data Semrawut, Punya 5 Mobil Malah Dapat Bansos

Kebutuhan pendanaan

Urgensi Dana Desa untuk Penanganan COVID-19Ilustrasi kegiatan desa. (IDN Times/Diskominfo Pemkab Tanggamus)

Kondisi meningkatnya penularan COVID-19 belakangan ini tentu mendorong upaya yang lebih keras dari pemerintah--termasuk desa--untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan wabah. Dengan realisasi pengunaan dana virus corona desa di Jawa Tengah yang sudah mencapai lebih dari 80 persen, diprediksi dana yang dibutuhkan akan melebihi target. Pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut.

Apabila kebutuhan dana penanganan COVID-19 melebihi  dari  8 persen dari pagu dana desa    setiap   desa, pemenuhan  kebutuhan  dana dapat menggunakan anggaran dana desa tahap I yang  telah disalurkan diluar kebutuhan dana desa untuk BLT desa. Jika ternyata kebutuhan dana dari penyaluran dana desa tahap I tidak mencukupi, pemenuhan kebutuhan pendanaan bisa menggunakan anggaran dana desa tahap II. Tentu, desa perlu melakukan penyesuaian APBDesa sesuai mekanisme yang berlaku.

Monitoring penggunaan dana COVID-19 desa

Urgensi Dana Desa untuk Penanganan COVID-19Ilustrasi akses desa ditutup akibat COVID-19 (IDN Times/Zainul Arifin)

Sesuai ketentuan, pemerintah desa melaporkan penggunaan dana desa untuk mendukung  penanganan pandemi COVID-19 kepada KPPN, berbentuk laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Laporan tersebut mencakup seluruh penggunaan dana desa yang telah ditransfer ke rekening desa.

Mengacu interpretasi data OMSPAN Kanwil DJPb Jateng per 26 Juli 2021, diketahui penggunaan dana desa di Jateng untuk penanganan virus corona yang sudah dilaporkan mencapai sekitar Rp170 miliar. Artinya, masih ditemukan penggunaan dana desa untuk COVID-19 yang belum diinput pada OMSPAN. Untuk itu, semua pihak perlu mendorong pelaporan penggunaan dana desa, selain memang menjadi syarat bagi penyaluran dana desa tahap berikutnya. Pelaporan realisasi penyerapan yang lebih cepat merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan guna mempercepat penyaluran dana desa.

Sinergi

Urgensi Dana Desa untuk Penanganan COVID-19Ilustrasi pegawai Pemerintahan Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, membagikan selebaran Social Distance cegah corona kepada masyarakat (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang pertama--pada awal tahun 2021--pemerintah telah mengantisipasi penyebaran virus corona di desa dengan kebijakan penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19. Kedua, tidak beralasan jika terdapat desa yang tidak mengalokasikan dana desa untuk penanganan COVID-19, setidaknya untuk kegiatan pencegahan penularan bagi daerah berzona hijau.

Ketiga, perlu adanya sinkronisasi kebijakan penggunaan dana COVID-19 desa antara pusat dan daerah. Misalnya pemerintah tidak mensyaratkan Peraturan Desa untuk penggunaan dan penyaluran APBDesa. Namun, ada pemda yang melarang penggunaan dana COVID-19 desa yang sudah ada di rekening desa, selama APBDesa belum ditetapkan. Keempat, alokasi penggunaan dana desa untuk penanganan virus corona, diluar dan tidak termasuk kebutuhan dana untuk BLT desa. Kebutuhan pendanaan yang lebih dari 8 persen pagu desa dapat diambil dari alokasi dana desa non BLT. Kelima, mengantisipasi kebutuhan dana penanganan virus corona desa yang melebihi target, percepatan penyaluran dana desa tahap II dan tahap III agar menjadi perhatian. Untuk itu, baik desa maupun pemda agar bersinergi mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa.

 

Artikel ini merupakan tulisan opini yang ditulis oleh Kepala Seksi pada Kanwil DJPb Jateng, Sigit Mulyadi, S.H, M.M.

Baca Juga: Digitalisasi Upaya Mendes Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya