Soal bonus atlet yang berprestasi merupakan kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah.(IDN Times/Foto : Ilustrasi/setkab)
Selain kepindahan atlet, Bambang juga menerangkan tentang bonus atlet yang berprestasi bila mendapatkan medali. Penyelesaian kompensasi dapat dibicarakan antara KONI Kabupaten/ Kota asal dan KONIKabupaten/ Kota yang dituju, seperti halnya di Banyumas.
"Masalah bonus atlet itu adalah kewenangan pemerintah daerah, karena mereka yang mempunyai anggaran, sedangkan koni sifatnya hanya mendukung,"terangnya.
Standar minimal kompensasi atas mutasi atlet dan biaya pembinaan oleh KONI Kabupaten/ Kota selama kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan mutasi adalah sebagai berikut:
a. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
b. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
c. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
d. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat nasional
sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
e. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat nasional
sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
f. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
nasional sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
9. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat provinsi
sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
h. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat provinsi
sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
i. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
provinsi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
3. Uang kompensasi yang diterima digunakan untuk pembinaan prestasi atlet dengan
pembagian sebagai berikut:
a. KONI Kabupaten/Kota sebesar 30% (Tiga Puluh Prosen).
b. Pengkab/Pengkot Cabang Olahraga sebesar 40% (Empat Puluh Prosen)
c. Klub/perkumpulan/Sasana/Perguruan sebesar 30% (Tiga Puluh Prosen).