Pihaknya bahkan sengaja tidak memberi rekomendasi lagi terhadap pelaksanaan MXGP 2019 di Semarang. Tetapi, entah mengapa ajang balapan motor trail itu tetap digelar pada 12-13 Juli.
Kecurigaan lainnya, katanya yakni saat pihak kepolisian sesuai Telegram Rahasia (TR) Kapolri No.2272 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pemda tidak boleh memberikan izin atau melarang penyelenggaraan event otomotif tanpa persetujuan dari pengurus IMI setempat.
"Atas larangan dari kepolisian itulah, kami merasa janggal adanya acara tersebut. Makanya kami laporkan ke KPK. Kami minta KPK untuk menyelidiki kasus penggunaan dana MXGP," cetusnya.
Kadarusman menambahkan dirinya sebenarnya sempat mendapat laporan pertanggungjawaban menggelar event MXGP Semarang 2018 dari PT ASI. Namun, laporan itu dinilai banyak pengeluaran fiktif. IMI Jateng lalu meminta perbaikan laporan. Namun, hingga setahun terakhir revisi laporan tidak pernah diberikan kepadanya.
“Ada sekitar Rp10 miliar yang gak jelas penggunaannya. Tentunya kami minta KPK untuk turun tangan," bebernya.