Asah Kreativitas, Bawaslu Semarang Belajar Video Pendek ke Kudus

Biar video yang ditampilkan Bawaslu tambah ciamik

Semarang, IDN Times - Sebagai upaya meningkatkan kreativitas, berbagai cara dilakukan tim Bawaslu Kota Semarang. Salah satunya belajar mengembangkan konten-konten media sosial yang akan dijadikan alat pendukung pengawasan partisipatif bagi publik. 

 

1. Tim Bawaslu Semarang curi ilmu pembuatan iklan layanan ke Kudus

Asah Kreativitas, Bawaslu Semarang Belajar Video Pendek ke KudusNaya Amin Zaini Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang saat bertandang ke Kudus. Dok Bawaslu Kota Semarang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini pun rela menyambangi Kota Kretek Kudus demi meningkatkan kemampuannya untuk mengembangkan konten medsos. 


"Kami sengaja datang ke Bawaslu Kudus karena memang memiliki tingkat kualitas yang cukup baik dalam mengelola pembuatan film pendek dan iklan layanan masyarakat," ujar Naya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (5/1/2021). 

Baca Juga: 657 Warga Kota Semarang Masih Jalani Perawatan Akibat Infeksi COVID-19

2. Bawaslu Semarang anggap harus ada konten kreatif untuk mengembangkan pengawasan Pemilu

Asah Kreativitas, Bawaslu Semarang Belajar Video Pendek ke KudusLogo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ia yang sedang berusaha memaksimalkan kinerja dalam pengelolaan kehumasan mengaku mestinya perlu ada konten kehumasan yang dikelola sedemikian rupa agar punya tampilan visual yang bagus. Terutama pada konten-konten medsos iklan layanan masyarakat, video dokumentasi Bawaslu, pembuatan film pendek, website dan YouTube. 

Ia menganggap konten medsos yang dimiliki Bawaslu Semarang mesti punya tampilan yang kreatif namun mempunyai nilai edukasi yang kuat sehingga pesan informasinya dapat disampaikan dengan cepat kepada masyarakat. 

3. Banyak hal-hal kreatif yang bisa diterapkan di Semarang

Asah Kreativitas, Bawaslu Semarang Belajar Video Pendek ke KudusBawaslu Kota Semarang mengunjungi Bawaslu Kudus. Dok Bawaslu Kota Semarang

Saat bersua dengan pengurus Bawaslu Kudus, katanya banyak ilmu yang didapatkan. Antara lain dalam pembuatan video,film pendek, dan iklan layanan hingga strategi menentukan konsep pembuatan naskah. 

Lebih lanjut, Naya menjelaskan bahwa pengambilan gambar juga memperhatikan rumus Established, Master, Cover dan Cover. Established adalah melihatkan tempat atau pergantian waktu, Master adalah pengambilan gambar subjek dengan angle secara menyeluruh, Cover adalah pengambilan gambar subjek dari sudut pandang subjek yang lain saat diajak berbicara.

"Untuk aktor atau pemain menggunakan personil dari internal. Dan juga didukung tim yang solid," jelasnya. 

4. Pengembangan pengawasan partisipatif mengacu pada 2 aturan Pemilu

Asah Kreativitas, Bawaslu Semarang Belajar Video Pendek ke KudusIlustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Landasan hukum Bawaslu Semarang dalam mengembangan pengawasan partisipatif mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 104 huruf f tentang kewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif. 

Aturan ini juga diperkuat dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 131 tentang partisipasi masyarakat, jo Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pemilu. 

"Kita berharap ada peningkatan mutu pada model pencegahan agar masyarakat dapat teredukasi dengan pola pengawasan Pemilu," paparnya. 

Baca Juga: Penertiban Alat Kampanye di Pilwalkot Semarang Capai 2.175 Pelanggaran

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya