Wisata Gratis Tiap Hari Senin Sampai Jumat di Jepara

Mengundang lebih banyak wisatawan ke Jepara

Jepara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan terobosan untuk memajukan potensi wisata di Kota Ukir. Pemkab Jepara menggratiskan retribusi atau tiket masuk objek wisata yang dikelola Pemkab Jepara. Program wisata gratis ini mulai berlaku sejak Senin (4/11) kemarin.

Hal itu pun dibenarkan oleh Arif Darmawan Kabid Informasi pada Dinas Kominfo Jepara saat dihubungi, Selasa (5/11). Menurutnya, dari Pemkab Jepara telah menggratiskan retribusi atau tiket masuk objek wisata yang ada di kota kelahiran RA Kartini ini.

Baca Juga: Wisata ke Pulau Panjang Jepara, Segini Lho Biaya yang Dikeluarkan

1. Diatur dalam perda tentang retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Jepara

Wisata Gratis Tiap Hari Senin Sampai Jumat di JeparaIDN Times/Aji

Program penggratisan wisata juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 sebagai Perubahan Kedua atas Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Jepara.

“Dalam aturan Perda tersebut, penggratisan tiket masuk obyek wisata ini berlaku mulai hari Senin sampai Jumat. Sedangkan akhir pekan dan hari besar dikenakan retribusi,” Arif Darmawan.

2. Akhir pekan dan hari raya bayar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu

Wisata Gratis Tiap Hari Senin Sampai Jumat di JeparaIDN Times/Aji

Sementara itu, Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan Pemkab telah memenuhi janji kepada masyarakat untuk merealisasikan penggratisan retribusi atau tiket masuk objek wisata di Kabupaten Jepara.

 “Setelah kita tunggu bersama-sama, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, akhirnya diundangkan dengan pemberian nomor per 1 November lalu. Sehingga praktis hari ini sudah bisa kita realisasikan,” katanya

Porgram penggratisan tiket masuk obyek wisata ini berlaku mulai hari Senin sampai Jumat. Sedangkan akhir pekan dan hari besar dikenakan retribusi.

“Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional retribusinya sebesar Rp10.000. Sedangkan pekan syawalan serta sepekan natal dan tahun baru Rp15.000,” jelasnya.

3. Wisata gratis berlaku untuk objek yang dikelola oleh pemkab Jepara

Wisata Gratis Tiap Hari Senin Sampai Jumat di JeparaIDN Times/Aji

Kebijakan ini berlaku untuk wisata yang dikelola pemerintah kabupaten Jepara. Seperti Pantai Kartini, Pantai Bandengan, dan Pantai Benteng Portugis. Dengan penggratisan ini, diharapkan semakin banyak pengunjung yang datang ke Jepara.

Sehingga sektor usaha kecil mikro dan menengah ikut terdampak dengan tingginya pengunjung. “Terutama ukirnya ya. Ada dampak ikutan dari semakin banyaknya wisatawan yang datang. Masyarakat yang memiliki usaha di sekitar lokasi wisata juga bisa merasakan. Jadi tidak serta merta wisata ini digratiskan,” paparnya.

Terkait pemasukan yang berkurang dari retribusi pada hari Senin sampai Jumat, Andi mengaku tidak terlalu khawatir. Pasalnya pendapatan asli daerah dari sektor wisata tidak hanya diukur dari retribusi. Melainkan sektor pajak perhotelan dan rumah makan juga masuk di dalamnya.

Oleh karena itu, pihak pemerintah juga meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada di sektor wisata. Seperti keamanan, kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban dapat selalu terjaga. Sehingga, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan kepariwisataan di Kabupaten Jepara.

“Kita juga akan tekankan pencatatan terkait pajak perhotelan, dan resto sehingga akan diperoleh data riil jumlah kunjungan,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga Jepara Kembali Usulkan Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya