TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Melonjak, Pedagang Wajib Jual Gula Pasir Sesuai HET Rp 12.500 

Bulog Jateng suplai gula pasir 12 pasar pencatatan inflasi

Operasi pasar gula pasir di Semarang. Dok. Bulog Kanwil Jateng

Semarang, IDN Times - Harga gula pasir masih belum terkendali hingga sekarang ini. Untuk menekan atau menstabilkan harga salah satu komoditas pangan pokok tersebut Perum Bulog Kanwil Jawa Tengah melakukan operasi pasar di 12 pasar pencatatan inflasi di Provinsi Jawa Tengah. 

Baca Juga: Pembatasan Jarak Sosial, Bulog Perluas Pemasaran Ritel Lewat iPanganan

1. Pedagang harus jual gula pasir seharga Rp 12.500/kg

Ilustrasi operasi pasar gula pasir di Semarang. Dok. Bulog Kanwil Jateng

Operasi Pasar Gula Pasir di Semarang utamanya digelar di Pasar Johar, Pasar Bulu, Pasar Peterongan, Pasar Karangayu, dan Pasar Gayamsari. Pedagang wajib menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp12.500/kg kepada konsumen.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Jawa Tengah, Basirun mengatakan, menjelang Lebaran umumnya kebutuhan gula pasir meningkat, maka untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut sekaligus menekan harganya dengan melakukan operasi pasar. 

2. Operasi pasar gula pasir Bulog jangkau 12 pasar tradisional

Operasi pasar gula pasir. Dok. Bulog Kanwil Jateng

"Pasokan untuk operasi pasar ini menjangkau di 12 pasar tradisional di Jawa Tengah dengan melibatkan 169 pedagang dan ini ke depan akan terus bertambah," ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (18/5). 

Diketahui, sejak pekan kemarin Bulog Kanwil Jateng sudah menyuplai gula pasir untuk paket sembako dan penjualan ritel sebanyak 1.052 ton. Sedangkan, pada hari ini Bulog juga melakukan operasi pasar di Pasar Bulu dan Pasar Peterongan Semarang.

3. Jual diatas HET pedagang akan dilaporkan ke Satgas Pangan Daerah

(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

"Kami optimistis dapat menekan kembali harga gula pasir menuju harga normal ke HET Rp12.500/kg dan yang penting semua harus ikut aturan yang ada agar penjualan gula di konsumen sesuai harga yang ditetapkan," kata Basirun. 

Setiap pedagang, nantinya akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk menjual maksimal seharga HET Rp12.500/kg kepada konsumen. “Jika ada yang terbukti melanggar, Bulog akan melaporkan kepada Satgas Pangan Daerah, secara internal kami juga membentuk tim yang khusus memantau di pasar,” katanya.

Baca Juga: Atasi Harga Gula Pasir Naik, Pemerintah Impor 495 Ribu Ton Raw Sugar 

Berita Terkini Lainnya