Imbas PPKM Darurat, Permintaan Jasa Keuangan di Jawa Tengah Turun
"Yang penting jangan sampai melebihi batas, bisa krisis."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3--20 Juli 2021 diprediksi memengaruhi sektor ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY memperkirakan terjadinya penurunan permintaan jasa keuangan dari masyarakat kepada industri jasa keuangan (IJK).
Baca Juga: 4 Program Kolaborasi Akselerasi OJK Untuk Pemulihan Ekonomi Jateng
1. Aktivitas ekonomi bakal menurun saat PPKM Darurat
Pelaksanaan PPKM Darurat membatasi ruang gerak masyarakat. Kondisi tersebut mengakibatkan aktivitas ekonomi menurun.
‘’Maka, kalau mobilitas menurun tentunya aktivitas ekonomi juga bakal turun. Dan tentunya permintaan akan jasa keuangan juga turun, seperti simpan pinjam. Ini membuat kinerja perbankan mengalami penurunan,’’ ujar Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, menurut Aman, bantalan atau kekuatan sektor perbankan di Jateng masih terjaga dengan baik. Capital adequacy ratio atau kecukupan modal perbankan di Jateng masih tinggi.
‘’Ini patut disyukuri. Sehingga, masih bisa menahan krisis ekonomi dan penurunan aktivitas lending (pinjaman dana) yang diberikan pada bank. Namun, jangan sampai IJK menyentuh pertahanan minimal. Sebab, kalau sudah diatas batas itu, bank akan kolaps. Kalau sampai kolaps akan membuat krisis lebih dahsyat lagi,’’ jelasnya.
Baca Juga: Harga Daging Ayam Turun, Jateng Deflasi Minus 0,17 Persen di Juni 2021