NIK Terhubung dengan NPWP di Jateng Mulai Berlaku Tahun 2024
Penerimaan pajak di Jateng I tembus Rp20 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024. Hingga kini Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun
1. Tidak semua penduduk ber-NIK wajib bayar pajak
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I, Mahartono mengatakan, namun terhitung sejak 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
‘’Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Ke depannya, wajib pajak juga dimudahkan mendapat pelayanan di sejumlah instansi,’’ ungkapnya, Senin (22/8/2022).
Namun demikian, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Baca Juga: 316 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Bantu Warga Jateng Isi SPT Tahunan