TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NIK Terhubung dengan NPWP di Jateng Mulai Berlaku Tahun 2024 

Penerimaan pajak di Jateng I tembus Rp20 triliun

ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Semarang, IDN Times - Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024. Hingga kini Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun 

1. Tidak semua penduduk ber-NIK wajib bayar pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I, Mahartono mengatakan, namun terhitung sejak 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.  

‘’Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Ke depannya, wajib pajak juga dimudahkan mendapat pelayanan di sejumlah instansi,’’ ungkapnya, Senin (22/8/2022). 

Namun demikian, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

2. Penerimaan pajak per Agustus 2022 capai 69,24 persen

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

‘’Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan,’’ jelasnya. 

Oleh karena itu, kata Mahartono, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.

Sementara itu, hingga 17 Agustus 2022, capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I tercatat mencapai Rp20,14 triliun. Angka ini mencapai 69,24 persen dari target tahun 2022 yang ditetapkan yakni Rp29,10 triliun. Capaian tersebut tumbuh 11,32 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu sebesar Rp18,10 triliun.

Untuk diketahui, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp1,83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan. 

Baca Juga: 316 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Bantu Warga Jateng Isi SPT Tahunan

Berita Terkini Lainnya