TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembiayaan Perbankan Syariah di Jateng Tumbuh 10,26 Persen 

OJK beri pembekalan keuangan syariah ke hakim agama

ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Semarang, IDN Times - Keuangan perbankan syariah tumbuh positif di Jawa Tengah. Kondisi itu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menggandeng Pengadilan Agama di Jawa Tengah.

Baca Juga: OJK Jateng Terima 5.523 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal 

1. Aset perbankan syariah Rp35,7 triliun

Pegawai BNI Syariah Kantor Cabang Semarang memberikan penjelasan kepada nasabah terkait tabungan Hasanah yang bisa digunakan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) atau BNI Griya iB Hasanah, di Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Berdasarkan data Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY, aset perbankan syariah di Jawa Tengah pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp35,7 triliun atau 6,81 persen dari total aset perbankan se-Jawa Tengah, angka tersebut telah mengalami pertumbuhan sebesar 8,71 persen dibandingkan Agustus 2021.

Dari sisi Pembiayaan, perbankan syariah tumbuh sebesar 10,26 persen dibandingkan tahun lalu dengan share terhadap Perbankan Syariah Nasional sebesar 5,11 persen, sementara Dana Pihak Ketiga juga tumbuh 6,87 persen dibanding tahun lalu, dengan share terhadap Perbankan Syariah Nasional sebesar 4,89 persen.

2. OJK gandeng Pengadilan Agama Jateng

IDN Times/Aji

Selanjutnya, dengan melekatnya penanganan perkara ekonomi syariah oleh Pengadilan Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah maka OJK berupaya untuk menjalin kerja sama.

“Penegasan kewenangan peradilan agama di bidang ekonomi syariah disebutkan mengenai pelaksanaan putusan perkara ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Demikian juga dengan pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, dengan mengacu kepada UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,”Kepala Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Aman Santosa, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Rumah Oei Tiong Ham di Semarang Resmi Jadi Milik OJK Jateng

Berita Terkini Lainnya