TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Cuma COVID-19, Klaim Penyakit Kritis Melonjak 200 Persen

MiECP klaim beri kenyamanan perawatan penyakit kritis

Semarang, IDN Times - Dewasa ini masyarakat tidak hanya dihadapkan dengan ketidakpastian pandemik COVID-19, tapi juga risiko penyakit kritis. Dari tahun ke tahun, angka kejadian penyakit tersebut makin meningkat.

Baca Juga: Sepanjang Pandemik COVID-19, Manulife Bayar Klaim Hingga Rp54,5 Miliar

1. Ada 15 dari 1.000 orang terkena penyakit kritis

ilustrasi penyakit jantung (pexels.com/freestocks.org)

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 melansir, setidaknya 15 dari 1.000 orang atau sekitar 2,8 juta individu di Indonesia terdampak penyakit kritis. Di antaranya jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke. 

Keempat penyakit katastropik itu menjadi urutan teratas dalam biaya pengobatan termahal. Manulife Indonesia juga mencatat dalam lima tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis melonjak mencapai lebih dari 200 persen

Kondisi tersebut mendorong Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan penyakit kritis melalui produk MiEarly Critical Protection (MiECP). Produk tersebut memberikan solusi perlindungan inovatif yang bermanfaat bagi pasien penyakit kritis di tahap awal dan tahap akhir.

MiECP memberikan pilihan pembayaran terbatas sehingga diklaim dapat melindungi nasabah dari daftar 154 penyakit kritis. 

2. Pengguna bisa fokus pada pemulihan

Kantor Bank DBS (Dok.DBS)

President Director and CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland mengatakan, kemunculan MiECP untuk memahami kebutuhan masyarakat soal asuransi kesehatan, khususnya perlindungan terhadap penyakit kritis karena pembiayaan untuk perawatannya tidak murah. 

"MiECP menyediakan perlindungan penyakit kritis, maupun manfaat unit perawatan intensif. Dengan demikian, masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (6/11/2021). 

3. Nasabah bisa atur ulang uang pertanggungan

Pelayanan di kantor Manulife Indonesia. (dok. Manulife)

Mengingat biaya pengobatan yang besar terhadap penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Reset yang memungkinkan nasabah mengatur ulang uang pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Jika nasabah meninggal dunia, penerima manfaat menerima 100 persen total premi yang dibayarkan, tidak termasuk premi tambahan selama masa pertanggungan," tuturnya.

Baca Juga: Permintaan Asuransi Jiwa Saat Pandemik Meningkat, Manulife Luncurkan PPMD

Berita Terkini Lainnya