TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usaha yang Tutup di Surakarta Karena Pandemik COVID-19 Bebas Pajak

Manfaatkan Simpoda untuk pantau transaksi usaha

Unsplash.com/Kelly Sikkema

Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan keringanan hingga pembebasan pajak daerah bagi pelaku usaha yang terdampak pandemik virus corona (COVID-19). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 Tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Surakarta.

Baca Juga: Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak  Hotel, Restauran dan Hiburan

1. Pemkot Surakarta berikan keringanan pajak bagi perhotelan hingga parkir

Ilustrasi parkir kendaraan di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Yosca Herman Soedradjad menyatakan, pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak virus corona dalam beberapa waktu terakhir. 

‘’Maka, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” ungkapnya melansir laman resmi Pemkot Solo, Rabu (6/5).

Pada kondisi seperti sekarang, imbuh Herman, menggeluti usaha relatif lebih sulit. Daya beli masyarakat berkurang, seiring menurun drastisnya aktivitas perekonomian.

2. Keringanan pajak sesuai arahan pemerintah pusat

Klik pajak

Herman menambahkan kelesuan dunia usaha saat ini ditandai dengan sepinya pusat-pusat perekonomian, sehingga maraknya terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan tersebut dilakukan para pelaku usaha karena harus bertahan agar perusahaan mereka tak gulung tikar.

‘’Kami tak menutup mata terhadap situasi pelik ini. Keringanan pajak daerah inipun diberikan kepada pelaku usaha, agar mereka tak semakin terbebani tatkala potensi kerugian sudah nyata terpampang di depan mata,’’ tuturnya.

Keringanan pajak tersebut diberikan sesuai arahan pemerintah pusat yang menginstruksikan adanya pembebasan pajak bagi pelaku usaha di 10 daerah yang menjadi destinasi wisata unggulan di Indonesia. Di luar wilayah-wilayah itu, pemerintah daerah dipersilakan jika ingin memberikan keringanan pajak, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. 

Herman menuturkan, meski Solo tidak masuk dalam 10 destinasi wisata unggulan, yang bisa diberikan pemkot adalah keringanan bukan pembebasan.

‘’Hanya saja kalau usaha itu tutup, pemiliknya kami bebaskan dari kewajiban membayar pajak secara penuh. Tapi kalau masih buka dan sepi, kami beri keringanan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Baca Juga: Canggih, Pemkot Surakarta Berikan KTP untuk Pohon di Jalan Raya

Berita Terkini Lainnya