Usaha yang Tutup di Surakarta Karena Pandemik COVID-19 Bebas Pajak
Manfaatkan Simpoda untuk pantau transaksi usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan keringanan hingga pembebasan pajak daerah bagi pelaku usaha yang terdampak pandemik virus corona (COVID-19). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 Tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Surakarta.
Baca Juga: Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak Hotel, Restauran dan Hiburan
1. Pemkot Surakarta berikan keringanan pajak bagi perhotelan hingga parkir
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Yosca Herman Soedradjad menyatakan, pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak virus corona dalam beberapa waktu terakhir.
‘’Maka, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” ungkapnya melansir laman resmi Pemkot Solo, Rabu (6/5).
Pada kondisi seperti sekarang, imbuh Herman, menggeluti usaha relatif lebih sulit. Daya beli masyarakat berkurang, seiring menurun drastisnya aktivitas perekonomian.
Baca Juga: Canggih, Pemkot Surakarta Berikan KTP untuk Pohon di Jalan Raya