Ilegal, 14 Outlet Usaha Gadai di Jateng Terjaring Satgas OJK
Alasan mereka salah satunya keterbatasan modal dan dana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 kegiatan usaha gadai swasta ilegal di Jawa Tengah.
Semua kegiatan usaha tersebut belum mendapatkan izin resmi namun mereka telah beroperasi.
Baca Juga: OJK Desak Pemerintah Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi
1. Ada 14 gerai tersebar di Jawa Tengah
Melansir siaran pers resmi dari OJK yang diterima IDN Times, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), Satgas Waspada Investasi menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang tak berizin.
Dari jumlah tersebut, 13 berada di Jawa Tengah. Sisanya terdapat di Sumatera Utara. Ketiga belas pelaku usaha gadai swasta ilegal itu mempunyai 14 outlet atau gerai di Jateng.
Baca Juga: OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal