TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imlek 2020, Pertamina Stok 32,6 juta Tabung LPG 3 Kg untuk Jateng-DIY

Diperuntukkan untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro

Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Semarang, IDN Times - Imlek 2020 atau 2571 Kongzili jatuh pada Sabtu, 25 Januari 2020. Menjelang perayaan pergantian tahun baru tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan stok Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dalam kondisi aman.

Baca Juga: Pertamina Gandeng Mubadala untuk Proyek Kilang Balikpapan

1. Pasokan LPG 3 kg dipastikan aman saat Imlek

Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Ketersediaan LPG 3 kg di bulan Januari 2020 untuk wilayah Jawa Tengah mencapai 29,4 juta. Sedangkan di DIY mencapai 3,2 juta tabung.

Jumlah itu naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau Januari 2019. Yakni untuk Jawa Tengah sebesar 5,3 persen atau 1,5 juta lebih tabung dan DIY 0,8 persen atau sekitar 25 ribu lebih tabung.

"Jumlah tersebut dipastikan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan pasokan LPG 3 kg," kata Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Anna Yudhiastuti.

2. LPG 3 kg hanya disalurkan lewat pangkalan resmi

Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Produk LPG 3 kg tersebut disalurkan oleh lebih dari 41 ribu pangkalan resmi di Jawa Tengah (37 ribu pangkalan) dan DIY (4 ribu pangkalan). Sedangkan untuk outlet LPG Non PSO yaitu bright gas, Pertamina MOR IV memiliki lebih dari 6 ribu outlet yang terbagi di wilayah Jawa Tengah sebanyak 4.900 outlet dan 1.100 outlet di DI Yogyakarta.

“Terkait pembelian LPG 3 kg bersubsidi, kami selalu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh konsumen Pertamina, bahwa LPG 3 kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki spanduk informasi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar Anna, Jumat (24/1).

3. Pihak pengecer tak bisa mendapatkan sanksi Pertamina

Ilustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), lanjut Anna, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari agen hingga pangkalan.

"Artinya titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer," ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina. Sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak pengecer.

4. Pangkalan yang curang akan disanksi Pertamina

Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. Dok. Pertamina MOR IV

Namun jika terdapat pangkalan yang melakukan kecurangan, maka Pertamina dapat memberikan sanksi. Seperti menaikan harga Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual ke industri, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak.

"Kami akan berikan sanksi dan paling tinggi sanksi yang diberikan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegas Anna pada keterangan resmi yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Daftar Harga BBM 2020 Pertamina Terbaru di Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Berita Terkini Lainnya