Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Magelang, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah digunakan untuk meminjam uang di bank, dengan syarat jika yakin dengan hitungan atau kalkulasi usahanya.
Baca Juga: Waduh! Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang
1. Dipersilakan untuk dijaminkan ke bank
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Hal tersebut disampaikan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Stadion Gemilang Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (30/8). Pada acara tersebut, diserahkan sebanyak 5.000 sertifikat.
"Kalau tidak yakin, jangan digunakan untuk pinjam ke bank. Kalau tidak ada hitungan, jangan pinjam ke bank. Sertifikat bisa hilang. Kalau yakin ada hitungan dan untung, silakan pinjam ke bank," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
2. Diminta untuk mengkalkulasi sebelum meminjam
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah Jokowi juga mengingatkan apabila sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan untuk peminjaman dana ke bank, maka harus dihitung kembali, apakah masuk perhitungan untuk mengangsur atau tidak setiap bulannya.
"Kalau tidak bisa ngangsur, jangan pinjam, apalagi dipakai untuk barang-barang kenikmatan. Jangan pinjam ke bank untuk beli sepeda motor atau mobil. Saya minta untuk dikalkulasi," tegasnya.
3. Justru tidak boleh untuk membeli mobil
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Jokowi justru memperbolehkan sertifikat tanah yang digunakan untuk pinjaman dana, yang nantinya untuk modal usaha, membeli mesin, sehingga keuntungannya bisa untuk mengangsur dan menabung. Jika uang sudah terkumpul, baru membeli kebutuhan lain. Seperti membeli mobil atau hal lain.
"Misal meminjam dana Rp300 juta, untuk membeli mobil dengan uang muka Rp100 juta. Memang kelihatan gagah dengan mobil. Tetapi gagah itu hanya 6 bulan. Begitu bulan keenam, tidak bisa ngangsur, mulai timbul masalah. Maka hati-hati pinjam ke bank," terang Jokowi.
"Mobilnya ditarik diler, karena tidak bisa ngangsur dan anda tidak bisa ngangsur ke bank. Maka sertifikatnya ditarik bank. Mobilnya hilang dan sertifikat juga hilang," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi: Pembagian Sertifikat Tanah Dipercepat untuk Cegah Sengketa