Waduh! Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang 

Harus beriklan di surat kabar selama 30 hari 

Solo, IDN Times - Dua sertifikat milik Presiden Joko Widodo yang berlokasi di Banjarsari, Solo dilaporkan hilang. Kedua sertifikat tersebut dilaporkan oleh melalui kuasanya Ir Wahyudi Adrianto.

Informasi kehilangan sertifikat tanah milik orang nomor satu di Indonesia tersebut, diketahui melalui surat kabar lokal di Solopos pada tanggal 29 Agustus 2019.

1. Sertifikat atas nama Joko Widodo

Waduh! Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang IDN Times/Larasati Rey

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo membenarkan jika dua sertifikat tersebut adalah milik Jokowi dengan keterangan atas nama pemilik Joko Widodo, suami Nyonya Iriana.

“Saat ini kita sedang umumkan di Solopos selama 30 hari ke depan, pengumaman itu jadi syarat pembuatan sertifikat baru,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/19).

Pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut tertuang dalam surat nomor HP. 02.02/ 2210 - 33.72/VIII/2019. Kehilangan sertifikat, diajukan oleh kuasa Ir Wahyudi Adrianto pada saat itu. Wahyudi mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Baca Juga: Dikunjungi Presiden Jokowi, Candi Borobudur Tetap Buka untuk Umum

2. Kedua sertifikat adalah tanah pekarangan

Waduh! Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang prokabar.com

Isi yang tertera dalam iklan tersebut tercantum sertifikat milik Jokowi pertama tercatat HM 2304 dengan tanggal pembukaan 10 Oktober 1998 mempunyai luas 365 meter persegi. Sedangkan sertifikat kedua HM 3980 dengan tanggal pembukaan 11 Juni 1998 mempunyai luas 716 meter persegi.

Sunu mengatakan kedua sertifikat tersebut adalah tanah pekarangan yang lokasinya tidak jauh dari kediaman Jokowi, yang beralamat di Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta.

“Itu semua tanah pekarangan di sana,” ungkapnya.

3. Pihak keluarga sudah mencari selama satu tahun

Waduh! Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang IDN Times/Larasati Rey

Kakak ipar Presiden Jokowi, Haryanto mengatakan jika kedua sertifikat tersebut sudah tidak diketahui keberadaanya sejak satu tahu lalu. Pihak keluarga menduga sertifikat tersebut tercecer mengingat Jokowi sering berpindah domisili sejak menjadi Walikota Solo hingga sekarang.

“Selama ini kan Pak Jokowi pindah-pindah, dari Sumber, Banjarsari ke rumah dinas Loji Gandrung, kemudian pindah ke Jakarta. Mungkin ketlingsut (terselip)," ungkapkan.

Pihak keluarga akhirnya memilih menempuh upaya terakhir untuk melaporkan dan meminta penerbitan sertifikat baru melalui Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai pengganti dua sertifikat yang hilang tersebut.

4. Ikuti prosedur yang berlalu

Waduh! Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang IDN Times/Larasati Rey

Tak ingin memanfaatkan jabatan Jokowi sebagai presiden, pihak keluarga memilih untuk melakukan prosedur penerbitan sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku. Kakak Ipar Jokowi, Haryanto mengaku membenarkan jika prosedur kepengurusan sertifikat tersebut sesuai dengan prosedur yang ada, yakni melakukan pelaporan di kepolisian dan Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

“Pihak keluarga juga sudah mengikuti prosedur yang ada untuk penerbitan sertifikat baru,” jelasnya.

Baca Juga: Konser Westlife di Borobudur, Penonton Harus Beli Tiket Masuk Candi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya