Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imbas Laka di Semarang, PO Cahaya Trans Setop Operasi, Begini Cara Refund

Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya sih...
  • PO Cahaya Trans menghentikan operasional untuk fokus penanganan korban kecelakaan maut di Semarang.
  • Bus yang terlibat dalam kecelakaan diduga beroperasi secara ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan.
  • PO Cahaya Trans menjamin pengembalian dana penuh bagi calon penumpang yang telah membeli tiket setelah tanggal 26 Desember 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Manajemen Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans mengambil langkah dengan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu. Keputusan itu berlaku mulai Jumat (26/12/2025), menyusul tragedi kecelakaan maut yang melibatkan salah satu armadanya di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.

Penghentian layanan itu mencakup seluruh keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) reguler hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Table of Content

1. Fokus penanganan korban

1. Fokus penanganan korban

Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @buscahayatrans, manajemen PO Cahaya Trans mengungkapkan, langkah tersebut diambil agar perusahaan dapat memfokuskan sumber daya sepenuhnya pada penanganan dampak kecelakaan.

"Keputusan sulit ini kami ambil karena saat ini manajemen berfokus penuh pada penanganan dan penyelesaian musibah kecelakaan yang menimpa armada kami di Semarang. Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh bagi seluruh pihak yang terdampak, serta memastikan proses penyelesaian berjalan dengan sebaik-baiknya," tulis manajemen PO Cahaya Trans, dikutip Kamis (25/12/2025).

2. Temuan Kemenhub: bus tidak laik jalan

Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penghentian operasi itu merupakan buntut dari kecelakaan tunggal fatal yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari. Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV dengan trayek Jatiasih-Yogyakarta yang membawa 34 penumpang, menabrak pembatas jalan dan terguling di tikungan jalur penghubung (RAM 3) Exit Tol Krapyak.

Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Berdasarkan penyelidikan awal, bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan pengemudi (sopir cadangan) kehilangan kendali karena kurang konsentrasi serta tidak menguasai medan jalan yang menurun dan menikung.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta mengejutkan terkait status bus nahas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, armada itu terindikasi beroperasi secara ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memaparkan sejumlah pelanggaran fatal yang ditemukan:

  1. Tidak Terdaftar: Pengecekan pada aplikasi MitraDarat menunjukkan bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP resmi.
  2. Uji KIR Mati: Data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) menunjukkan uji berkala kendaraan terakhir dilakukan pada 3 Juli 2025 dan sudah kedaluwarsa.
  3. Gagal Ramp Check: Bus tersebut sebenarnya sudah dilarang beroperasi dua minggu sebelum kejadian.

"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," ujarnya.

Saat ini, Kemenhub telah menerjunkan tim khusus untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Jasa Marga, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mendalami penyebab kecelakaan dan pelanggaran operasional tersebut.

3. Pengembalian dana tiket (refund)

Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket untuk keberangkatan mulai tanggal 26 Desember 2025 dan seterusnya, PO Cahaya Trans menjamin pengembalian dana penuh.

"Bagi penumpang yang telah memiliki tiket untuk keberangkatan di atas tanggal 26 Desember 2025, kami persilakan untuk melakukan proses pengembalian dana (refund) dengan menghubungi nomor layanan kami," jelas manajemen.

Manajemen berharap situasi itu dapat segera terselesaikan dan meminta maaf kepada seluruh pelanggan setia atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Terima Donasi 460 Liter Cat, Gereja di Jateng Berhias Saat Natal

26 Des 2025, 06:00 WIBNews