Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Terima Hibah Rp1,5 Miliar
Jateng-DIY memberantas 22 juta batang rokok ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut diberikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY untuk pemberantasan rokok ilegal yang beredar serta meningkatkan pajak rokok.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Menkeu Sebut Cukai Rp1,5 triliun Terselamatkan
1. Tekan angka peredaran rokok ilegal
Berdasarkan survei Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Universitas Gadjah Mada pada 2017, peredaran rokok ilegal tercatat sebesar 10,9 persen dari nilai cukai nasional. Kemudian pada 2018, persentase peredaran rokok ilegal turun menjadi 7,04 persen.
"Diharapkan semakin banyak kegiatan dalam membantu penurunan persentase peredaran rokok ilegal. Pada tahun 2019 Target Kementerian Keuangan menjadi tiga persen,” ujar Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Senin (17/6).
Wagub mengatakan hal itu usai mengikuti Apel Gempur Rokok Ilegal dan serah terima dana hibah untuk pemberantasan rokok ilegal dari Gubernur Jateng kepada Bea Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.
Pendapatan pajak dan cukai hasil tembakau selama ini didapatkan dari industri rokok dan pertanian tembakau yang luasnya di Jawa Tengah kurang lebih sekitar 12 persen sampai 13 persen dari luas perkebunan tembakau seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bea Cukai Yogya Musnahkan Sex Toys dan Ribuan Rokok Ilegal