TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Potret UMi Pegadaian yang Ramah bagi Pelaku Usaha Kelas Bawah

Kiprah nyata UMi Pegadaian dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi warung kelontong (IDN Times/Dhana Kencana)

Semarang, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak pada semua lini kehidupan, termasuk ekonomi. Tidak sedikit kalangan bawah atau pelaku usaha ultra mikro (UMi) terdampak omzet mereka. Minimnya pembeli hingga bablasnya modal dan aset menjadikan bisnis mereka kian anjlok.

Sebagian besar pelaku usaha ultra mikro yang terdampak lantaran menipisnya keuangan yang ada, nyaman menggunakan layanan produk pembiayaan UMi dari Pegadaian untuk permodalan mereka. Bahkan uang dari UMi mampu membuat saluran pendapatan baru bagi mereka.

Inilah potret pembiayaan Umi Pegadaian yang kebermanfaatannya dirasakan nyata bagi mereka.

1. Pelaku usaha ultra mikro terdampak pandemik COVID-19

Agung Nugroho, penjual bakso keliling di Demak, Jawa Tengah. (IDN Times-Dhana Kencana)

Omzet mereka turun drastis karena minimnya pembeli, sehingga harus memutar otak agar usahanya tetap bisa survive pada masa pandemik COVID-19. Tidak sedikit dari mereka merugi lantaran modal, omzet, dan aset yang dimiliki amblas untuk operasional harian.

2. Pelaku UMi memanfaatkan produk Pegadaian yang mudah dan cepat

Pedagang bakso melayani konsumen di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Salah satu jalan agar bidang usaha mereka tetap berjalan ditengah keterbatasan finansial adalah mengajukan pinjaman uang (kredit) untuk tambahan modal. Sebagian besar pelaku usaha ultra mikro memanfaatkan produk layanan gadai (KCA-UMi) dari Pegadaian untuk permodalan mereka.

Baca Juga: Ikut Pulihkan Ekonomi, Pegadaian Ajak Emak-emak di Semarang Menabung Emas

3. Ada layanan UMi skema konvensional, syariah, dan fidusia

Layanan aplikasi Pegadaian Digital untuk pedagang bakso di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

PT Pegadaian (Persero) adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang menjadi pilihan karena proses pengajuannya cepat dan mudah untuk pembiayaan yang bersifat fresh money (uang). Pelaku usaha ultra mikro dimudahkan dengan pilihan layanan gadai dengan skema konvensional (KCA-UMi) atau syariah (Rahn-UMi). Selain itu juga ada sistem fidusia, yakni pada produk Kreasi Ultra Mikro.

4. Pembiayaan UMi mengakselerasi usaha pelaku usaha ultra mikro kala pandemik

Diversifikasi produk bakso sapi beku oleh pedagang di Semarang hasil pembiayaan UMi Pegadaian. (IDN Times/Dhana Kencana)

Pembiayaan UMi digunakan untuk permodalan atau inovasi produk baru agar bisnis pelaku usaha ultra mikro dapat bangkit saat pandemik COVID-19.

5. Pembiayaan UMi ramah bagi pelaku usaha ultra mikro yang tidak unbankable

Sejumlah disabilitas pelaku usaha ultra mikro jasa servis elektronik memperbaiki televisi dan radio di Boyolali, Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)

Pembiayaan UMi menyasar pelaku usaha ultra mikro yang tidak dapat dan tidak mampu mengakses perbankan karena selalu dinilai tidak memenuhi kriteria syarat pengajuan keuangan dari bank. Mereka yang memiliki simpanan barang bergerak--berupa emas, perhiasan, barang elektronik, atau kendaraan bermotor--dapat digunakan untuk jaminan (agunan) pada syarat pengajuan pinjaman ke Pegadaian.

6. Layanan UMi Pegadaian mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan

Pedagang warung kelontong melayani pembeli di Demak, Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)

Tidak sedikit pelaku usaha ultra mikro yang menjadi sasaran empuk rentenir atau bank titil dan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal karena minimnya literasi serta inklusi keuangan mereka. Adanya pembiayaan UMi Pegadaian, menambah khasanah keuangan mereka sehingga tidak tergiur bujuk rayu rentenir dan pinjol.

7. Pegadaian mendapatkan mandat khusus untuk pembiayaan UMi

Pelaku usaha ultra mikro mengolah nira menjadi gula aren di Pekalongan (IDN Times/Dhana Kencana)

Layanan-layanan Pegadaian untuk pelaku usaha ultra mikro merupakan pengejawantahan dari mandat yang diberikan Kementerian Keuangan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada Pegadaian sebagai LKBB penyalur pembiayaan UMi, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Baca Juga: UMi Pegadaian, Pelayan Wong Cilik yang Bikin Survive Kala Pandemik

Berita Terkini Lainnya