Bertentangan dengan Aturan, KPAI Larang Daerah Pakai Dana CSR Rokok
Karena dinilai menunggangi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menggelar audiensi dengan lima kepala daerah untuk membahas penggunaan dana CSR dari Djarum. Kelimanya yaitu Walikota Bandung, Bupati Banyumas, Bupati Kebumen, Plt Bupati Kudus dan Walikota Surabaya yang notabene kerap memakai dana CSR dari Djarum.
Hal itu disampaikan oleh Menurut Siti Hikmawati, Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA KPAI.
"Kita segera bahas persoalan seperti ini bersama lima bupati dan walikota. Karena mereka sering memakai program CSR dari Djarum," ujar Siti kepada IDM Times, Rabu (28/8).
Pihak KPAI nantinya akan merekomendasikan kepada Pemda terkait penegakan Peraturan Pemerintah No.109 untuk mempertajam sanksinya.Terlebih lagi, di lima daerah di atas selama ini sudah punya Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan PP No.109 tahun 2012 adalah Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Di Bandung ada perwalnya. Banyumas juga punya perda KTR. Jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Cuma pengawasannya belum berjalan. Ini yang harus ditegakkan supaya perusahaan rokok kayak Djarum bisa introspeksi diri. Pemda harus menjalankan sanksinya secepatnya. Dengan begitu kegiatan CSR pabrik rokok tidak bertentangan dengan aturan di daerah," pungkasnya.
1. Pertegas sanksi PP No. 102 Tahun 2012
Sementara itu tentang kelanjutan brand Djarum yang digunakan dalam proses audisi atlet bulutangkis, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan hasil rapat koordinasi dengan Kemenpolhukam di Jakarta.
Menurut Siti Hikmawati, sistem perundangan industri tembakau harus dipertegas.
"Minimal brand Djarumnya harus diganti. Dari koordinasi dengan Menkopolhukam, sudah disepakati bahwa sistem perundangan harus dipertegas. Yayasan yang bernaung pada industri tembakau tidak boleh dipakai untuk acara. Hanya di Indonesia saja, perusahaan tembakau masih diizinkan menggelar CSR. Di negara lain kan sudah tidak ada. Makanya Djarum sebagai warga negara harus taat aturan," tegasnya.
Untuk itu KPAI mendesak PB Djarum menyetop semua rangkaian proses audisi pencarian bakat atlet bulutangkis yang saat ini sedang berlangsung di sejumlah daerah.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, KPAI Dorong Program SRA Dipercepat
Baca Juga: Perokok Usia Anak Meningkat, SAPTA Desak Diskon Rokok Dicabut