TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertentangan dengan Aturan, KPAI Larang Daerah Pakai Dana CSR Rokok 

Karena dinilai menunggangi

PB Djarum

Semarang, IDN Times - Komisi Perlindungan  Anak Indonesia (KPAI) akan menggelar audiensi dengan lima kepala daerah untuk membahas penggunaan dana CSR dari Djarum. Kelimanya yaitu Walikota Bandung, Bupati Banyumas, Bupati Kebumen, Plt Bupati Kudus dan Walikota Surabaya yang notabene kerap memakai dana CSR dari Djarum.

Hal itu disampaikan oleh Menurut Siti Hikmawati, Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA KPAI.

"Kita segera bahas persoalan seperti ini bersama lima bupati dan walikota. Karena mereka sering memakai program CSR dari Djarum," ujar Siti kepada IDM Times, Rabu (28/8).

Pihak KPAI nantinya akan merekomendasikan kepada Pemda terkait penegakan Peraturan Pemerintah No.109 untuk mempertajam sanksinya.Terlebih lagi, di lima daerah di atas selama ini sudah punya Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan PP No.109 tahun 2012 adalah Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Di Bandung ada perwalnya. Banyumas juga punya perda KTR. Jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Cuma pengawasannya belum berjalan. Ini yang harus ditegakkan supaya perusahaan rokok kayak Djarum bisa introspeksi diri.  Pemda harus menjalankan sanksinya secepatnya. Dengan begitu kegiatan CSR pabrik rokok tidak bertentangan dengan aturan di daerah," pungkasnya.

1. Pertegas sanksi PP No. 102 Tahun 2012

unsplash.com/Lex Guerra

Sementara itu tentang kelanjutan brand Djarum yang digunakan dalam proses audisi atlet bulutangkis, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan hasil rapat koordinasi dengan Kemenpolhukam di Jakarta.

Menurut Siti Hikmawati, sistem perundangan industri tembakau harus dipertegas.

"Minimal brand Djarumnya harus diganti. Dari koordinasi dengan Menkopolhukam, sudah disepakati bahwa sistem perundangan harus dipertegas. Yayasan yang bernaung pada industri tembakau tidak boleh dipakai untuk acara. Hanya di Indonesia saja, perusahaan tembakau masih diizinkan menggelar CSR. Di negara lain kan sudah tidak ada. Makanya Djarum sebagai warga negara harus taat aturan," tegasnya.

Untuk itu KPAI mendesak PB Djarum menyetop semua rangkaian proses audisi pencarian bakat atlet bulutangkis yang saat ini sedang berlangsung di sejumlah daerah. 

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, KPAI Dorong Program SRA Dipercepat

2. PB Djarum dianggap mengeksploitasi anak-anak yang ikut audisi bulutangkis

IDN Times/Afriani Susanti

Sebab, menurut Siti Hikmawati, Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA KPAI, PB Djarum yang bernaung dibawah perusahaan rokok PT Djarum, telah melakukan eksploitasi dengan mengikutsertakan anak-anak dalam proses audisi atlet bulutangkis.

"Padahal, sesuai riset yang dilakukan pada 2013 silam, jumlah perokok anak selalu menunjukan grafik yang meningkat terus. Saat kita teliti ada sekitar 7 persen perokok merupakan anak dibawah umur. Lalu jumlahnya melesat jadi 9 koma sekian persen pada dua tahun setelahnya. Tentunya untuk menurunkan angka tersebut tidaklah mudah. Itu sangat berkolerasi dengan peningkatan jumlah tayangan iklan rokok di Indonesia," kata Siti saat dikontak IDN Times, Rabu (28/8).

3. Djarum dianggap menunggangi acara audisi dengan menyelipkan iklan rokok

news.abs-cbn.com

Ia menyesalkan Djarum sebagai pabrik rokok terbesar di negeri ini justru berusaha menunggangi proses audisi atlet bulutangkis dengan disusupi tayangan iklan rokok.

Ia menganggap hal tersebut melanggar aturan PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengendalian industri rokok.

"Jika iklan rokok ditampilkan secara terus-menerus, dikhawatirkan penggunanya juga bertambah. Apalagi kan efeknya mengandung zat adiktif yang membuat orang kecanduan. Sesuai UU Kesehatan, sebaran rokok di Indonesia sudah semestinya dibatasi," ujar Siti.

Baca Juga: Perokok Usia Anak Meningkat, SAPTA Desak Diskon Rokok Dicabut

Berita Terkini Lainnya