Keran Ekspor Dibuka, Nelayan Jateng Dapat Jatah Tangkap 1.500 Lobster
Benih lobster kesayangan Susi juga akan diekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah nelayan lobster di sepanjang pantai selatan (pansela) Jawa Tengah mendapat jatah menangkap lobster mencapai 1.000-1.500 ekor menyusul adanya kebijakan dari Menteri KKP Edy Prabowo yang mengizinkan ekspor lobster di tahun ini.
Baca Juga: Gagal Diselundupkan, 246 Ribu Baby Lobster Dilepas di Karimunjawa
1. Dinas Kelautan akan diskusikan terkait aturan baru dari Menteri KKP
Fendiawan Tiskiantoro, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng, mengatakan bila jatah penangkapan lobster diberikan kepada masing-masing nelayan guna menindaklanjuti PermenKKP Nomor 20 Tahun 2020 yang menggantikan aturan lama yang diteken Susi Pudjiastuti.
"Ini aturannya masih baru, jadi banyak hal harus didiskusikan agar nelayan punya legalitas. Kalau dulu dilarang, sekarang diperbolehkan lagi," kata Fendi kepada IDN Times, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Menteri KKP Akan Ekspor Benih Lobster, BKIPM: Kita Tetap Pro Nelayan
Baca Juga: Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih Lobster