TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keran Ekspor Dibuka, Nelayan Jateng Dapat Jatah Tangkap 1.500 Lobster

Benih lobster kesayangan Susi juga akan diekspor

KKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Semarang, IDN Times - Sejumlah nelayan lobster di sepanjang pantai selatan (pansela) Jawa Tengah mendapat jatah menangkap lobster mencapai 1.000-1.500 ekor menyusul adanya kebijakan dari Menteri KKP Edy Prabowo yang mengizinkan ekspor lobster di tahun ini.

Baca Juga: Gagal Diselundupkan, 246 Ribu Baby Lobster Dilepas di Karimunjawa

1. Dinas Kelautan akan diskusikan terkait aturan baru dari Menteri KKP

Lobter ditampung dalam bak penampungan sebelum dikirim ke berbagai kota di Pulau Jawa. IDN Times/Istimewa

Fendiawan Tiskiantoro, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng, mengatakan bila jatah penangkapan lobster diberikan kepada masing-masing nelayan guna menindaklanjuti PermenKKP Nomor 20 Tahun 2020 yang menggantikan aturan lama yang diteken Susi Pudjiastuti.

"Ini aturannya masih baru, jadi banyak hal harus didiskusikan agar nelayan punya legalitas. Kalau dulu dilarang, sekarang diperbolehkan lagi," kata Fendi kepada IDN Times, Selasa (14/7/2020).

2. Sentra lobster di Jateng tersebar di jalur pantai selatan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Saifullah)

Lebih lanjut, ia menuturkan sentra penanghasil lobster selama ini tersebar di pantai-pantai sepanjang selatan Jateng mulai Purworejo, Cilacap dan Kebumen. 

Pihaknya menyatakan nelayan yang boleh menangkap lobster harus memenuhi tiga aturan. Yaitu, setiap nelayan harus membentuk kelompok usaha bersama (KUB) untuk sektor penangkapan lobster, kemudian harus mempunyai kuota dari kementerian KKP dan terakhir memiliki nomor register usaha perikanan.

"Paling gak mereka harus membentuk KUB dan punya jatah penangkapan lobster dari kementerian. Alurnya seperti itu. Kita bantu nelayan berikan perizinan kalau aturannya dipenuhi," terangnya. 

Baca Juga: Menteri KKP Akan Ekspor Benih Lobster, BKIPM: Kita Tetap Pro Nelayan

3. Lobster yang boleh ditangkap berbobot 30-300 gram

KKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Menurutnya lobster yang boleh ditangkap ada beberapa jenis. Mulai benih lobster yang berbobot 30-50 gram dan lobster remaja berbobot 200-300 gram. 

Ia mengungkapkan lobster tangkapan nelayan Jateng kerap diekspor ke Vietnam lantaran saat ini marak industri rumah tangga di bidang pengolahan lobster. 

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Berita Terkini Lainnya