TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kiriman Vaksin Pfizer ke Semarang Ditambah 854.100 Dosis, Gak Dipungut PPN

Bea Cukai Tanjung Emas tetap bebaskan PPN

Ilustrasi vaksin Pfizer (Reuters/Dado Ruvic)

Semarang, IDN Times - Jumlah vaksin Pfizer untuk wilayah Semarang terus ditambah. Kali ini, tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menerima kiriman vaksin Pfizer untuk kedua kalinya sebanyak 854.100 dosis.

Baca Juga: Bea Cukai Bebaskan PPN Rp23 M untuk 42.900 Vaksin Pfizer ke Semarang

1. Bea Cukai Tanjung Emas beri fasilitas fiskal sesuai aturan Permenkeu Nomor 74

Vaksin Pfizer untuk kedua kalinya sudah sampai di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin menyebutkan pengiriman vaksin Pfizer sebanyak 854.100 dosis berpatokan pada aturan Menkeu Sri Mulyani sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Anton bilang dengan penambahan dosis vaksin Pfizer, maka proses percepatan vaksinasi untuk wilayah Jawa Tengah terutama Semarang bisa dikerjakan dengan merata.

"Berbagai fasilitas telah kami berikan untuk penanganan Covid ini, kita juga lakukan pembebasan atas importasi iso tank oxygen dan alat kesehatan lainnya yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani Semarang," katanya, Senin (11/10/2021).

2. Kiriman vaksin Pfizer gak dipungut PPN dan dibebaskan dari pajak barang mewah

Sebuah pesawat pengangkut vaksin Pfizer tiba di Bandara Ahmad Yani. (Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas)

Pihaknya menyatakan dalam pengiriman kedus untuk vaksin Pfizer, saat ini dilakukan pembebasan pungutan bea masuk. Dan juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tak cuma itu saja, keringanan lainnya berupa dilakukan pembebasan pungutan pajak penghasilan. 

Ini, katanya mengacunya pada Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Daftar 7 Provinsi Penerima 453.960 Dosis Vaksin Pfizer 

Berita Terkini Lainnya