Menteri KKP Akan Ekspor Benih Lobster, BKIPM: Kita Tetap Pro Nelayan
Sudah ada ribuan kilogram yang diekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edy Prabowo yang akan mengekspor benih lobster, mematik reaksi sejumlah pihak.
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang menegaskan sesuai PermenKP Nomor 56 Tahun 2016, benih lobster yang boleh diekspor bobotnya diatas 200 gram.
"Dan mengacu pada aturan yang sudah ada tersebut, kita mensyaratkan lobster yang boleh dijual ke luar negeri, harus diatas 200 gram," kata Raden Gatot Perdana, Kepala BKIPM Semarang saat dikontak IDN Times, Selasa (17/12).
Baca Juga: Gagal Diselundupkan, 246 Ribu Baby Lobster Dilepas di Karimunjawa
1. Lobster sering diekspor ke Singapura dan Tiongkok
Pihaknya menjelaskan, pangsa pasar lobster selama ini menyasar ke beberapa negara Asia Pasifik seperti Singapura dan Tiongkok.
Meski begitu, ia bilang volume ekspor lobster selama setahun terakhir masih relatif kecil ketimbang yang dilakukan di daerah lainnya.
"Volume ekspor lobster dari Jawa Tengah masih kecil, yang banyak diekspor itu ya dari Jakarta dan Surabaya. Di Jateng komoditi yang paling banyak diekspor masih rajungan," ungkapnya.
Untuk benih lobster dengan ukuran dibawah standar, katanya selama ini kerap dilepasliarkan kembali ke sejumlah perairan. BKIPM mencatat proses pelepasliaran sudah dilakukan empat kali pada Januari-November 2019.
Karenanya, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu aturan baru yang akan diterbitkan oleh Menteri Edy Prabowo.
Baca Juga: Berkat Susi Pudjiastuti, Kuliner Bakso Lobster Kini Harganya Murah
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Dulu Panen Lobster 5 Ton, Sekarang Turun Drastis