TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Semarang Rugi, Masuk Jateng Izin Dulu

"Kalau hanya berlaku buat transportasi darat, gak adil dong."

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Semarang, IDN Times - Para pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang mengeluhkan kondisi yang mereka alami menjelang Lebaran 2021. Kebijakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang melarang pemudik untuk pulang ke kampung halamannya memperparah perekonomian mereka.

Baca Juga: Cegah Mudik Dini Jalur Tikus Dijaga, Dishub Jateng Razia Besar-besaran

1. Pengusaha bus terancam kehilangan pendapatan ratusan juta

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang Pranoto, Ketua DPC Organda Kota Semarang menyebut larangan mudik membuat ratusan pengusaha bus AKAP maupun AKDP yang berasal dari Ibu Kota Jateng kehilangan pendapatan hingga ratusan juta rupiah.

"Ketika larangan mudik diberlakukan tahun 2020, para pengusaha bus, pemilik angkot maupun sopir-sopirnya masih bisa menyambung hidup dari sisa tabungan. Tapi begitu pandemik berjalan setahun dan kita terbentur larangan mudik pada Lebaran 2021, justru kondisinya akan bertambah parah. Pendapatan kita pasti turun 80 persen," ujar Bambang kepada IDN Times, Selasa (6/4/2021).

2. Semua bus berhenti beroperasi akibat larangan mudik

Ilustrasi pemeriksaan suhu wisatawan masuk Palembang di terminal Alang Alang Lebar Palembang. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Bambang menyatakan ada 300 lebih bus dan kurang lebih 1.200 angkot yang beroperasi di Semarang. Setiap bus biasanya rutin disewa untuk kebutuhan perjalanan wisata saat momentum libur panjang Lebaran.

Namun dengan aturan larangan mudik yang dibuat pemerintah, menyebabkan mayoritas moda transportasi darat tersebut berhenti beroperasi.

Bambang menyoroti kebijakan pemerintah larangan mudik mestinya diberlakukan juga berlaku bagi moda transportasi kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Sebab, jika larangan mudik hanya berlaku bagi transportasi darat maka sama saja mematikan bisnis angkutan darat.

"Kalau larangan mudik hanya berlaku buat moda transportasi darat, ya gak adil dong. Masak transportasi lain boleh jalan, tapi kita sendiri gak boleh melayani pemudik. Jangan lupa juga kita di Organda satu-satunya organisasi yang tidak dapat back-up anggaran dari pemerintah pusat. Lha kalau ada larangan mudik, kita mau makan apa?" keluhnya.

3. Kemensos didesak berikan stimulus untuk ringankan beban pengusaha

Kapolres PPU, M. Dharma Nugraha bersama Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Mahmud serahkan sembako pada warga kurang mampu. (dok Humas Polres PPU)

Lebih lanjut, ia pun mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Opsi lainnya, imbuhnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Dinas Sosial kabupaten/kota sebaiknya memberikan kucuran bantuan subsidi maupun dana stimulus untuk meringankan beban pengusaha transportasi darat dalam menghadapi momentum Idulfitri 1442 Hijriyah.

"Mestinya ada bantuan BLT atau stimulus uang tunai lagi buat pengusaha dan sopir angkot dan bis. Untuk nominalnya bisa menyesuaikan dari pemerintah saja," akunya.

Baca Juga: Pakar Kritisi GeNose, Satgas Jateng: Presisi Cegah Penularan COVID-19

https://www.youtube.com/embed/oSx1C08OEcc
Berita Terkini Lainnya