Penumpang 19 Stasiun KA di Jateng Naik 48 Persen Jelang Larangan Mudik
Kenaikannya setiap setahun sampai 300 penumpang yang datang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Menjelang pemberlakuan larangan mudik, PT KAI Daop 4 Semarang mulai memperketat aturan bagi calon penumpang kereta api. Kepala PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan saat aturan tersebut diberlakukan pada 6--17 Mei 2021, mereka tidak lagi bisa seenaknya menaiki moda transportasi kereta api.
"Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub, ada verifikasi yang diberlakukan secara ketat bagi para pengguna kereta api. Semua kereta berhenti beroperasi pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tapi ada sejumlah pengecualian," kata Wisnu saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Terdampak Larangan Mudik, Biro Travel Jateng Tagih Aksi Nyata Sandiaga Uno
1. Hanya 3 KA yang beroperasi di Daop 4 Semarang
Wisnu bilang sesuai mekanisme yang diterapkan Kemenhub, nantinya hanya ada tiga KA yang masih beroperasi. Yaitu kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek, KA Maharani dan KA Kedungsepur.
Ia menyebut, ketiga kereta api itu dioperasikan hanya untuk keadaan darurat. Bagi warga yang kepengin pulang kampung selama tanggal 6--17 Mei, imbuh Wisnu, harus mengantongi izin resmi dari pihak kantor kelurahan. Sementara bagi ASN Eselon IV, juga wajib membawa surat persetujuan dari atasannya.
"Aturan itu sudah tertuang dalam edaran yang diterbitkan Kemenhub. Maka bagi penumpang kereta api yang menempuh perjalanan dalam waktu aturan larangan mudik, jadi wajib punya surat dari lurah atau yang ASN harus dapat persetujuan dari atasannya," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Lho 9 Rute Kereta Api dengan Pemandangan Paling Epik se-Asia!