TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu Polisi

Korban merasa tertipu

Pexels.com/freestocks.org

Solo, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Solo telah menerjunkan tim cyber crime untuk menelusuri pelaku pelecehan yang bekerja di salah satu perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) abal-abal. 

Kasus ini bermula saat nama salah satu korban menjadi viral di media sosial gara-gara gagal melunasi utang. Alih-alih diselesaikan dengan cara yang baik, foto korban kemudian disebarkan di media sosial.

Parahnya, ada tambahan kalimat berbau pornografi, bahwa korban rela melakukan apa saja asal bisa melunasi utangnya di aplikasi pinjam online (pinjol). Penyebaran foto itu diduga dilakukan pihak pinjol tersebut.

Baca Juga: Tips Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

1. Korban merupakan buruh pabrik garmen di Sukoharjo

fbi.gov

Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengungkapkan, keberadaan pelaku saat ini sedang diburu oleh tim gabungan atas laporan yang dibuat oleh salah satu korban berinisial YI.

Rifai bilang YI merupakan buruh pabrik garmen di Sukoharjo. "Korban sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Rabu kemarin. Dia merasa dirugikan karena fotonya dipajang di grup medsos dengan disertai tulisan yang tidak senonoh," kata Rifai saat dikontak IDN Times, Sabtu malam (27/7).

Baca Juga: Bukan Hanya Fintech yang Bandel, Konsumen Diminta Taati Etika Pinjaman

2. Wakapolresta: Pinjaman kredit yang ditawarkan fintech menyesatkan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Rifai mengungkapkan, pelacakan dilakukan ke sejumlah akun perusahaan fintech yang beroperasi di kawasan Solo Raya.

Modus perusahaan fintech dengan mengobral layanan pinjaman kredit kepada masyarakat, kata Rifai selama ini cenderung menyesatkan.

3. Polisi kumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti tagihan hingga screenshot medsos

pexels.com/@romanp

Seperti yang dialami YI, menurut Rifai, korban yang semula meminjam uang Rp1 juta kemudian mendadak ditagih selang dua hari pasca peminjaman dengan alasan yang tak masuk akal.

"Dari yang awalnya pinjam sejuta, korban baru dikasih Rp600 ribu. Nah, baru dua hari minjem, secara tak terduga ditagih oleh fintech yang bersangkutan. Karena belum bisa bayar, foto korban dipajang di medsos sambil diberi tulisan penawaran kayak jual diri. Ada dugaan korban dilecehkan. Barang bukti saat ini sedang kita kumpulkan. Mulai foto screenshot grup medsos, foto korban sama surat tagihan utangnya juga," ujar Rifai.

Baca Juga: Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih Dipilih

4. Pelaku beroperasi melalui jejaring medsos

unsplash.com/ROBIN WORRALL

Pihaknya menyatakan penyelidikan kasus itu kemungkinan butuh waktu lama. Sebab, pelakunya saat ini beredar di dunia maya. "Baru satu korban yang melapor. Kita sedang merancang pasal untuk menjerat pelakunya. Tapi agak butuh waktu untuk mengungkap pelakunya karena sebarannya dari medsos," bebernya.

Baca Juga: OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegal

Berita Terkini Lainnya