Tarif Cukai Bakal Dinaikan Lagi, Petani Tembakau di Jateng Kian Terpuruk
Pemerintah diminta segera berikan solusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah petani tembakau di Jawa Tengah mulai dilanda kekhawatiran menyusul adanya rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2021 nanti. Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jateng, Syukur Fahruddin mengungkapkan para petani tembakau di berbagai daerah juga turut menjadi korban dari kenaikan cukai rokok.
"Jangankan untuk mengharap harga bagus, untuk menjual tembakau yang telah dipanen saja petani sudah sulit," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Peneliti: 10 Persen Cukai Tembakau Alokasikan untuk Alih Bidang Petani
1. Para buruh terancam kehilangan pekerjaan jika cukai rokok naik
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa efek naiknya tarif cukai rokok nantinya bakal membuat para buruh terancam kehilangan pekerjaan. Ia tak memungkiri bahwa beberapa pabrik rokok kemungkinan tutup akibat dampak kebijakan tersebut.
Bahkan, setiap produksi yang merosot 5 persen bisa berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi 7.000 pekerja.
"Dan bayangkan seandainya produksi turun 30 persen, berapa lagi yang kena PHK," imbuhnya.
Baca Juga: Industri Tembakau Hadapi 3 Tantangan Berat, Pemerintah Harus Berperan