Capai Rp29,5 T, Potensi Pinjaman yang Terdampak COVID-19 di Jateng 

OJK buka layanan konsultasi bagi nasabah terdampak COVID-19

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY mencatat potensi debitur perbankan baik bank umum dan BPR yang terdampak COVID-19 di Jawa Tengah mencapai 169.842 rekening. Adapun, total nilai pinjaman dari para debitur tersebut sebesar Rp29,5 triliun.

1. Sudah 72.536 rekening debitur bank dan perusahaan pembiayaan direstrukturisasi

Capai Rp29,5 T, Potensi Pinjaman yang Terdampak COVID-19 di Jateng Kepala OJK Regional 3 Jateng, Aman Santosa. Dok. OJK Kanreg 3 Jawa Tengah

Data tersebut dihimpun oleh OJK sampai dengan minggu pertama April 2020. Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, sudah satu bulan lebih pihaknya mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdampak virus corona.

‘’Dari potensi tersebut, sampai dengan minggu kedua April 2020 sudah ada 72.536 rekening mendapat relaksasi kredit. Debitur perbankan di Jateng baik bank umum maupun BPR yang telah melakukan restrukturisasi sebanyak 55.946 rekening dengan total pinjaman sebesar Rp6,23 triliun. Sedangkan, debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 16.591 rekening dengan total pinjaman sebesar  Rp639,64 miliar,’’ ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (27/4).

Baca Juga: Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi Kredit

2. Kepala daerah dapat mengimbau warga yang terdampak COVID-19 memanfaatkan restrukturisasi

Capai Rp29,5 T, Potensi Pinjaman yang Terdampak COVID-19 di Jateng Dok. Bank BRI

Hingga sekarang OJK terus memastikan keberlangsungan pelayanan dan operasional industri jasa keuangan di Jawa Tengah. Selain itu, juga melakukan sosialisasi dan mendengar kendala atau permasalahan di lapangan mengenai restrukturisasi kredit atau pembiayaan debitur perbankan dan leasing.

‘’Kami mengapresiasi kepada seluruh kepala daerah dan industri jasa keuangan yang telah mendukung terciptanya kondisi kondusif di Jawa Tengah, termasuk mengenai layanan atau operasional lembaga jasa keuangan yang tetap dapat berjalan di tengah-tengah beberapa wilayah yang telah menerapkan karantina wilayah serta dalam menyikapi kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan ini,’’ tuturnya. 

Disamping itu, lanjut dia, pihaknya meminta dukungan serta dan bantuan kepada seluruh kepala daerah untuk mengimbau masyarakat atau debitur yang terdampak pandemik COVID-19 khususnya di Jawa Tengah agar memanfaatkan program tersebut.

Langkah ini tentunya akan sangat membantu perbankan atau perusahaan pembiayaan dalam mengelola likuiditasnya, sehingga dampak lanjutan dari wabah virus corona ini terhadap sektor keuangan dapat dimitigasi. 

Kemudian, bagi industri jasa keuangan di Jawa Tengah, baik bank maupun perusahaan pembiayaan juga diminta untuk tetap proaktif dalam membantu debitur yang mengalami kesulitan atau perlambatan usaha karena dampak pandemik COVID-19 melalui program restrukturisasi kredit sesuai dengan peraturan dan panduan yang diberikan oleh OJK serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

3. OJK membuka layanan kontak bagi nasabah yang terdampak virus corona

Capai Rp29,5 T, Potensi Pinjaman yang Terdampak COVID-19 di Jateng IDN Times/Rizka Yulita

Sementara, untuk memfasilitasi nasabah yang usahanya terdampak COVID-19, OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY telah membuka layanan kontak. Layanan melalui hunting telepon itu direspons positif oleh masyarakat.

‘’Kami sudah luncurkan sejak 7 April, dan selama operasional ini antusiasme masyarakat tinggi untuk menghubungi OJK. Berdasarkan klasifikasi layanan atas permasalahan yang disampaikan, terbagi menjadi dua klasifikasi layanan yang dilakukan yaitu layanan konsultasi sebanyak 207 penelepon (85 persen) dan layanan pengaduan sebanyak 37 penelepon (15 persen),’’ kata Aman.

Mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut, serta agar dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, OJK telah menambah jumlah pegawai yang bertugas di layanan tersebut serta menambah nomor hunting lainnya. 

‘’Oleh karena itu, masyarakat atau debitur yang terdampak COVID-19 yang memerlukan informasi dan memiliki kendala terkait proses restrukturisasi kredit dapat menggunakan layanan tersebut melalui nomor 08112600051 dan 08112673777,’’ tandas Aman.

https://www.youtube.com/embed/Ij-ah_2PZGs

Baca Juga: Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya