Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi Kredit

Sudah ada 415 debitur yang telah di-acc pengajuannya

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mencatat ada sebanyak 50.511 debitur yang melakukan pengajuan restrukturisasi kredit kepada perbankan. Mereka sebagian besar adalah debitur yang terdampak wabah virus corona (COVID-19).

1. Debitur sudah mengajukan restrukturisasi sejak dua minggu terakhir

Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi KreditKepala OJK Regional 3 Jateng, Aman Santosa. Dok. OJK Kanreg 3 Jawa Tengah

Data tersebut merupakan laporan perbankan yang masuk ke OJK per 30 Maret 2020. Adapun, para debitur di Jawa Tengah itu sudah melakukan pengajuan restrukturisasi sejak dua minggu belakangan.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Aman Santosa mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020, pihaknya meminta kepada perbankan untuk memetakan para debitur yang terdampak virus corona.

‘’Hal itu dapat diketahui dengan melihat cash flow dari para debitur. Apakah ada perbedaan dibandingkan sebelum COVID-19 merebak,’’ katanya saat menggelar video conference dengan industri jasa keuangan di Jawa Tengah, Selasa (31/3).

Baca Juga: Imbas COVID-19, Pekerja Informal dan UMKM Dapat Keringanan Kredit

2. Bank melakukan assesment terhadap pengajuan debitur

Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi Kredit(Ilustrasi Bank BCA) Istimewa / BCA

Aman menyebut total pinjaman outstanding atau saldo untuk mereka, para debitur yang mengajukan restrukturisasi, mencapai Rp9,6 triliun.

‘’Dari pengajuan itu tentu tidak semua diberikan relaksasi kredit. Bank akan melakukan assesment mana saja yang diprioritaskan mendapatkan relaksasi kredit. Adapun, relaksasi itu juga tergantung keputusan dan likuiditas masing-masing bank. Ada yang penurunan suku bunga, memperpanjang jangka waktu angsuran, atau pengurangan tunggakan pokok,’’ jelas Aman.

3. Sebanyak 415 rekening sudah diberikan relaksasi kredit oleh perbankan

Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi KreditCalon debitur mengisi berkas pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Dari laporan yang diterima OJK, per 30 Maret 2020, sudah ada 415 rekening di Jawa Tengah yang telah direstrukturisasi oleh bank. Total nilai pinjamannya sebesar Rp 81,17 miliar.

‘’Data tersebut akan terus berubah setiap harinya dan melihat perkembangannya, rasanya industri jasa keuangan sudah melakukan langkah yang diperlukan oleh nasabah dalam kondisi seperti sekarang. Nasabah akan mendapat keringanan untuk angsuran kreditnya, sehingga upaya ini dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi ekonomi saat ini,’’ tandasnya. 

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan Rumah

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya