Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mobil Plat Merah di Semarang Boleh Dipakai Lebaran, Ini Kata Agustina

Mobil Plat Merah di Semarang Boleh Dipakai Lebaran, Ini Kata Agustina
Terlihat seorang penjual atribut Perayaan Kemerdekaan Indonesia dan Supir dari kendaraan berplat merah di daerah sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)
Intinya Sih
  • Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menjelaskan mobil dinas plat merah boleh digunakan saat Lebaran karena sebagian ASN tetap bertugas melayani publik meski masyarakat sedang libur.
  • Agustina meminta masyarakat memahami bahwa kendaraan dinas yang terlihat di jalan selama libur digunakan untuk keperluan darurat dan pelayanan, bukan kepentingan pribadi.
  • Pemerintah Kota Semarang menegaskan kepercayaan pada integritas ASN dalam menggunakan fasilitas negara sesuai aturan, sejalan dengan kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Anywhere.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meminta pengertian masyarakat terkait penggunaan mobil dinas plat merah saat Lebaran 2026. Sebab, pada momentum tersebut sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjalankan tugas pelayanan publik, meskipun masyarakat sedang menikmati masa libur.

1. Mobil plat merah masih terlihat di jalanan

agustina, walikota semarang
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (dok. Pemkot Semarang)

‘’Jadi, kemungkinan masih terlihatnya kendaraan dinas milik Pemkot Semarang di jalanan ini karena ada sebagian ASN yang masih bekerja untuk melayani publik,’’ ungkapnya, Rabu (18/3/2026).

Untuk diketahui, tidak semua ASN libur selama Lebaran. Sejumlah sektor pelayanan dasar, seperti kesehatan dan layanan darurat, tetap beroperasi untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

“Harus dipahami, ada teman-teman ASN yang tetap bertugas di hari libur. Bahkan saat Lebaran, saya dan Pak Iswar (Wakil Wali Kota) juga tetap bekerja sesuai jadwal,” ujar Agustina.

Ia menjelaskan, kehadiran mobil dinas di jalan pada hari libur bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari tugas pelayanan kepada masyarakat. Kondisi darurat seperti pasien sakit atau kebutuhan penanganan cepat menjadi alasan utama penggunaan kendaraan dinas.

2. Minta masyarakat memahami situasi

Pppk, pppk paruh waktu, balaikota semarang, asn
Pemerintah Kota Semarang resmi mengangkat 2.354 tenaga honorer Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Balai Kota Semarang, Rabu (10/12/2025).

“Misalnya ada kondisi darurat di lapangan, petugas kesehatan harus segera bergerak. Dokter dari puskesmas tentu membutuhkan kendaraan dinas untuk menjangkau lokasi dengan cepat,” jelasnya.

Agustina berharap masyarakat dapat memahami situasi tersebut dan tidak salah menilai keberadaan kendaraan berplat merah yang tetap beroperasi selama libur Lebaran.

“Kalau nanti ada mobil dinas yang terlihat di jalan saat libur, mohon dimaklumi karena itu bagian dari tugas pelayanan. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan maksimal,” katanya.

3. Percaya ASN gunakan fasilitas sesuai aturan

asn, asn pemkot semarang, pns, wali kota semarang, agustina wilujeng
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memberikan arahan kepada ASN di lingkungan Pemkot Semarang. (dok. Pemkot Semarang)

Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan terhadap integritas ASN dalam menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, pemerintah kota meyakini para pegawai menjalankan tugas dengan tanggung jawab.

“Kami percaya teman-teman ASN menggunakan fasilitas ini sesuai aturan dan kebutuhan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, pemerintah pusat mengeluarkan edaran adanya sistem kerja yang lebih fleksibel, termasuk penerapan Work From Anywhere (WFA). Sehingga, mobilitas ASN menjadi hal yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More