Sudah Ada 4.503 Kasus Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah dan DIY

BPJAMSOSTEK telah membayarkan santunannya, sekitar Rp21 M

Semarang, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali melakukan sosialisasi soal peningkatan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan bertemakan SIAPP 82 (Sosiasialisasi Peraturan Pemerintah 82) tersebut dilakukan yang ketujuh kalinya, sejak awal tahun 2020.

1. Sosialisasi ketujuh yang diadakan BPJAMSOSTEK

Sudah Ada 4.503 Kasus Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah dan DIYDok. BPJAMSOSTEK Jateng-DIY

Sosialisasi pertama dilakukan di Jakarta. Kemudian menyusul Medan, Bandung, Denpasar, Makassar, dan Banten.

Kegiatan diikuti sebanyak 500 peserta yang terdiri dari pemerintah kabupaten/kota, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta Asosisasi Pengusaha dan Perusahaan.

Seperti diketahui, peningkatan dan penambahan manfaat program perlindungan BPJAMSOSTEK resmi berlaku 1 Januari 2020, setelah PP Nomor 82 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

2. Ada peningkatan manfaat tapi iurannya tak naik

Sudah Ada 4.503 Kasus Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah dan DIYDirektur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Sutanto. IDN Times/Dhana Kencana

Peningkatan manfaat tersebut juga tak diiringi dengan kenaikan iuran bagi peserta perlindungan. Yaitu pekerja yang aktif membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah”, kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto di Semarang, Kamis (5/3).

Beberapa manfaat JKK berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 diantaranya adalah santunan pengganti upah selama tidak bekerja yang ditingkatkan menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

Baca Juga: Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

3. Manfaat program JKK meningkat drastis

Sudah Ada 4.503 Kasus Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah dan DIYPara pekerja menyortir kopi di salah satu perusahaan di Sumut. IDN Times/Prayugo Utomo

Kemudian manfaat lain adalah biaya transportasi, untuk angkutan darat meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan lain adalah bantuan beasiswa yang diberikan sebelumnya uma Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.

“Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen,” terang Agus.

4. Ada 5.126 kasus JKK dan JKM yang telah dicairkan santunannya

Sudah Ada 4.503 Kasus Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah dan DIYProyek pembangunan IGD RSUD Caruban. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Tambahan manfaat juga terjadi untuk program JKM. Jika selama hanya diterima ahli waris, dengan santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan sebesar Rp24 juta kini menjadi Rp42 juta. Jumlah tersebut juga termasuk bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak.

Adapun rincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY, per Februari 2020 sudah terdapat lebih dari Rp21 miliar pencairan untuk program JKK, sebanyak 4.503 kasus. Sedangkan untuk program JKM terdapat 623 kasus dengan nilai atau total santunan yang diberikan mencapai Rp20 miliar.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya