Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Jumlah kepesertaan di Jateng-DIY tembus 3 juta tenaga kerja

Semarang, IDN Times - Sebanyak 352 ribu kasus untuk empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun telah berhasil dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY. Hingga November 2019, pembayaran klaim jaminan mencapai Rp2,4 triliun.

Baca Juga: Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

1. Pembayaran klaim terbanyak untuk JHT

Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan TerbaruIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dari seluruh pembayaran klaim jaminan itu, paling banyak adalah pembayaran klaim JHT sebesar Rp2,2 triliun dengan 296 ribu kasus. Sedangkan untuk pembayaran klaim JKK mencapai Rp106 miliar dengan 21 ribu kasus.

Yang paling sedikit adalah pembayaran klaim jaminan Jaminan Kematian sebanyak Rp92 miliar dengan 3.300 kasus dan Jaminan Pensiun Rp18 miliar dengan 31 ribu kasus.

2. Jumlah kepesertaan mencapai 3 juta lebih

Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan TerbaruIDN Times/Dhana Kencana

Sementara itu, untuk jumlah kepesertaan per November 2019 telah mencapai sebanyak 3,3 juta tenaga kerja dengan 79.803 badan usaha se-Jateng-DIY.

"Kabar baiknya, sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, ada banyak kenaikan manfaat yang dapat diperoleh," kata Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Wiwik Septi Herawati di Semarang, Kamis (26/12).

3. Kenaikan manfaat juga berlaku untuk JKK

Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan TerbaruIlustrasi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sejumlah kenaikan manfaat tersebut rinciannya sebagai berikut:

  • Untuk Jaminan Kematian: santunan kematian yang sebelumnya Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta
  • Santunan pemakaman yang sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp10 juta
  • Santunan berkala yang sebelumnya Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta
  • Beasiswa yang sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun dengan 1 anak Rp12 juta menjadi minimal 3 tahun kepesertaan dengan 2 anak sesuai dengan jenjang pendidikan

Kenaikan manfaat juga untuk Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain jika sebelumnya tidak ada homecare, lanjutnya, sekarang ada dengan maksimal manfaat 1 tahun dengan batasan Rp20 juta.

4. Santuan kematian akibat kecelakaan naik

Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan TerbaruIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Untuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan minimum sebesar 20 juta yang sebelumnya hanya 16,2 juta atau diberikan maksimum sebesar 60 persen dikali 80 bulan upah.

"Kenaikan manfaat untuk biaya transportasi jika terjadi kecelakaan kerja sebelumnya transportasi darat Rp 1 juta, laut Rp1,5 juta, dan udara Rp2 juta naik menjadi transportasi darat, sungai, dan danau Rp5 juta, transportasi laut menjadi 2 juta sedangkan transportasi udara menjadi Rp10 juta," papar Wiwik.

Bagi peserta yang sementara tidak mampu bekerja (STMB), tambah Wiwik juga mengalami kenaikan manfaat yakni yang sebelumnya 6 bulan pertama mendapatkan penggantian 100 persen upah, 6 bulan berikutnya 75 persen upah, dan bulan berikutnya 50 persen upah menjadi 6 bulan pertama dan 6 bulan berikutnya masing-masing 100 persen upah, dan bulan berikutnya 50 persen.

Baca Juga: Mengenal Manfaat dan Hak Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya