Begini Pengakuan Kacab Bank DKI Solo Soal Pencairan Kredit ke Sritex

- Proses pencairan kredit ke Sritex diungkap di sidang
- Kacab Bank DKI Solo menjelaskan bahwa pencairan kredit berasal dari pihak bank, bukan inisiatif Babay.
- Ada kesalahan teknis saat pencairan kredit ke Sritex
- Kesalahan pencairan kredit karena tidak mempertimbangkan klausul yang berlaku dan syarat pencairan kredit tidak lengkap.
- Tim kuasa hukum klaim Babay Farid tidak lakukan kesalahan
- Babay Farid tidak dilibatkan dalam pencairan kredit kepada Sritex, prosesnya
Semarang, IDN Times - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk kesekian kalinya menggelar sidang kasus rentetan kredit macet PT Sritex yang menyeret sejumlah direksi bank umum.
Pada Rabu (4/2/2026), majelis hakim yang diketuai Rommel Fransiskus Tampubolon menghadirkan empat saksi yang diperiksa atas dugaan keterlibatan korupsi kredit macet dengan terdakwa mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazdi.
Keempat saksi yang dihadirkan di muka sidang antara lain kepala cabang Bank DKI Solo serta sejumlah staf Bank DKI dari wilayah Soloraya. Tiga saksi disumpah di bawah kitab suci Alquran. Sedangkan satu saksi diminta bersumpah sesuai ajaran Kristen.
Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiskus Tampubolon berulang mencecar keempat saksi dengan berbagai pertanyaan seputar keterlibatan Babay Farid dalam kasus kredit macet Sritex.
Sejumlah JPU pun bergantian melontarkan pertanyaan. Termasuk apakah ada unsur kelalaian terdakwa sebagai Direktur Keuangan Bank DKI.
Table of Content
1. Proses pencairan kredit ke Sritex diungkap di sidang

Saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum terdakwa, Dodi Abdul Kadir mengakui bahwa saksi dari Kacab Bank DKI Solo menjelaskan ihwal proses pencairan kredit kepada pihak Sritex.
"Saksi yang hadir salah satunya dari Kacab Bank DKI Solo yang menjelaskan permohonan pencairan kredit berasal dari pihak bank. Jadi tidak ada partisipasi atau peranan dari Pak Babay. Karena inisiatif pemberian kredit ke Sritex atas niatan Bank DKI Solo," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
2. Ada kesalahan teknis saat pencairan kredit ke Sritex

Kemudian juga dikatakan bahwa terdapat kesalahan pencairan kredit kepada Sritex karena tidak mempertimbangkan klausul klausul yang berlaku. Yang paling mencolok ialah pencairan kredit tidak menyertakan bahan pertimbangan manajemen resiko.
"Syarat pencairan kredit juga tidak lengkap. Kredit ini seharusnya tidak bisa cair kalau bagian pencairan kredit patuh pada syarat yang ditetapkan. Ada catatan yang harus ditindaklanjuti bagian resiko kredit dan bisnis tapi itu tidak dilakukan karena tanggung jawab bagian bisnis. Mustinya keputusan kredit harus direvisi ulang," cetusnya.
3. Tim kuasa hukum klaim Babay Farid tidak lakukan kesalahan

Sementara terdakwa yang saat kejadian menjadi direktur keuangan Bank DKI Jakarta tidak dilibatkan dalam pencairan kredit kepada Sritex. Justru yang memproses dari pihak bagian direksi lainnya.
"Permohonan yang disampaikan Bank DKI Solo tidak disampaikan ke terdakwa, yang memproses tidak dari direktur UMKM. Disini jelas tidak ada means rea dari terdakwa. Ada penjelasan juga dari staf Bank DKI Solo menyatakan dia meneruskan kredit itu karena Sritex yakin kondisinya bagus, likuiditasnya bagus kegiatan bagus pada Corona, Sritex merupakan perusahaan masih beroperasi dengan kinerja yang bagus. Jadi dia tidak ada bayangan kalau Sritex akan bermasalah," tutur Dody.
Untuk pekan depan, majelis hakim Tipikor akan kembali mengagendakan keterangan saksi dan penguatan barang bukti dalam kasus kredit macet yang menyeret Babay Farid.
Beberapa agenda besar juga sudah dirancang untuk memperjelas pokok perkara apakah ada keterlibatan Babay Farid dalam kasus korupsi kredit macet Sritex atau tidak.

















