Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pekerja di Jateng Nggak Dapat THR Idulfitri 2026? Begini Cara Lapornya

Pekerja di Jateng Nggak Dapat THR Idulfitri 2026? Begini Cara Lapornya
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri mulai 2–31 Maret 2026. (IDN Times/Anggun P)
Intinya Sih
  • Pemprov Jateng lewat Disnakertrans membuka Posko THR Idulfitri 2026 pada 2–31 Maret untuk menampung aduan pekerja yang tidak menerima tunjangan dari perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan bersama 35 kabupaten/kota, dengan layanan pengaduan tersedia di kantor Disnakertrans, kanal daring LaporGub, Siladu Kemnaker, serta nomor WhatsApp khusus aduan dan konsultasi.
  • Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK dalam 30 hari sebelum hari raya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri mulai 2–31 Maret 2026. Upaya ini untuk memfasilitasi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. 

1. Aktifkan Posko THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (IDN Times/Anggun P)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (IDN Times/Anggun P)

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ketat terhadap pembagian THR Idulfitri 2026 oleh perusahaan kepada pekerja di Jateng. Termasuk, menerima aduan dari para pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan tersebut.

Dalam pengawasan pembayaran THR bagi perusahaan, Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan 35 pemerintah kabupaten/kota.

‘’Kami mengaktifkan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jateng, serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan. Selain itu, kami juga ada layanan langsung di kantor pada jam kerja dan pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring ‘LaporGub’,’’ katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Pekerja juga dapat memanfaatkan Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

2. Pastikan perusahaan bayar THR kepada pekerja

disnakertrans jateng, THR, Posko THR
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri mulai 2–31 Maret 2026. (IDN Times/Anggun P)

Aziz menjelaskan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Selanjutnya arahan dari Gubernur Jateng, untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban membayar THR kepada pekerja. Lalu, juga menyampaikan informasi dan menanggapi keluhan pekerja dengan respons cepat.

"Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan, red.) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun," katanya.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

3. Pekerja yang kena PHK berhak atas THR

disnakertrans jateng, THR, Posko THR
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri mulai 2–31 Maret 2026. (IDN Times/Anggun P)

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jateng mencapai 263.832 orang, dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Sementara, Disnakertrans Jateng mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan, karena pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.

"Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain," terang Aziz.

Untuk diketahui, terdapat sekitar 100 aduan terkait pemberian THR pada 2025, dan 92 laporan telah diselesaikan. Sedangkan, delapan kasus belum tuntas karena kondisi perusahaan yang mengalami masalah, seperti pailit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More