10 Saksi Dihadirkan pada Sidang Tambang Emas Ajibarang, Muncul Nama Misterius Cubo

- Sidang kasus tambang emas ilegal di Ajibarang menghadirkan 10 saksi yang mengungkap nama Kusnadi alias Cubo sebagai perekrut para buruh, bukan para terdakwa.
- Mayoritas saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa dan hanya bekerja dengan upah harian rendah antara Rp20 ribu hingga Rp80 ribu, tanpa mengetahui aspek hukum kegiatan tambang.
- Majelis hakim menolak eksepsi tim pembela dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Maret 2026 untuk memeriksa saksi tambahan serta ahli hukum pidana dari Jakarta.
Purwokerto, IDN Times – Nama seorang pria bernama Kusnadi alias Cubo mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Sosok tersebut disebut oleh para saksi sebagai pihak yang merekrut mereka untuk bekerja di lokasi tambang.
Pengacara para terdakwa, Djoko Susanto SH, kepada IDN Times, Jumat (6/3/2026) menegaskan bahwa dari keterangan saksi di persidangan terungkap para buruh harian lepas bekerja kepada sosok bernama Cubo, bukan kepada para terdakwa. Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan 10 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seluruhnya merupakan buruh harian lepas di lokasi tambang.
"Dari awal para saksi ini bekerja kepada seseorang bernama Kusnadi alias Cubo, dan mereka direkrut olehnya untuk bekerja di lokasi tambang, para buruh ini hanya mencari nafkah dan tidak mengetahui persoalan hukum yang kini menjerat klien kami,"tambah Djoko.
1. Mayoritas saksi tidak mengenal para terdakwa

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) lalu terungkap bahwa tujuh dari sepuluh saksi mengaku tidak mengenal para terdakwa, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo. Sementara tiga saksi lainnya yang mengaku mengenal justru menyebut ketiganya bukan sebagai pengelola tambang, melainkan hanya pekerja biasa.
Dalam kesaksiannya, para saksi menyebut peran masing masing terdakwa tidak berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan emas. Gito disebut hanya bekerja sebagai penjaga malam di gudang, Slamet Marsono dikenal sebagai tukang listrik, sedangkan Yanto disebut sebagai pengasuh anak dari pemilik tambang.
Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, para buruh juga mengungkap bagaimana mereka bisa bekerja di lokasi tambang tersebut. Mereka mengaku direkrut oleh seseorang bernama Kusnadi alias Cubo dan datang ke lokasi tambang atas kemauan sendiri untuk mencari nafkah.
2. Upah buruh tambang hanya puluhan ribu

Persidangan juga mengungkap kondisi kerja para buruh tambang yang sebagian besar hanya menerima upah harian dengan nominal relatif kecil. Tiga saksi diketahui bekerja sebagai tukang gali tanah dengan bayaran antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per karung material.
Satu saksi lainnya bekerja sebagai buruh langsir dengan upah Rp20 ribu per karung. Sementara enam saksi lainnya bekerja sebagai buruh pengolah material dengan upah Rp80 ribu per hari ditambah Rp20 ribu untuk makan. “Saya kerja cuma disuruh mandor, dapat Rp80 ribu sehari buat ngolah material,"ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Keterangan para saksi juga memunculkan pertanyaan terkait jumlah pekerja di lokasi tambang yang disebut mencapai ratusan orang. Namun dalam perkara ini, hanya tiga orang yang duduk di kursi terdakwa. Djoko menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang dibawa ke persidangan."Ratusan orang bekerja di sana, tapi hanya klien kami yang diseret ke pengadilan. Ini yang menjadi pertanyaan kami dalam perkara ini,"kata Djoko heran.
3. Sidang akan dilanjutkan pekan depan

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto telah menolak eksepsi yang diajukan tim advokat terdakwa. Majelis menilai dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan KUHAP sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 10 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan lima saksi tambahan dan satu saksi ahli dari pihak jaksa. Dua hari setelahnya, tim kuasa hukum terdakwa juga akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Jakarta, A Patra Zen, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dengan munculnya sejumlah fakta baru, termasuk nama Kusnadi alias Cubo dalam kesaksian para buruh, persidangan kasus tambang emas ilegal di Ajibarang ini diperkirakan masih akan mengungkap fakta fakta lain dalam agenda sidang berikutnya.

![[OPINI] PMK 114/2025: Insentif Pajak dan Wajah Baru Filantropi di Indonesia](https://image.idntimes.com/post/20220707/whatsapp-image-2022-07-06-at-101225-b4eeae6aed9647663c0d03780614f944.jpeg)
















