[OPINI] PMK 114/2025: Insentif Pajak dan Wajah Baru Filantropi di Indonesia
![[OPINI] PMK 114/2025: Insentif Pajak dan Wajah Baru Filantropi di Indonesia](https://image.idntimes.com/post/20220707/whatsapp-image-2022-07-06-at-101225-b4eeae6aed9647663c0d03780614f944.jpeg)
- PMK 114/2025 hadir sebagai langkah pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan yang adaptif, memberi kepastian hukum, dan mendorong semangat gotong royong dalam kegiatan sosial serta filantropi nasional.
- Regulasi ini memungkinkan sumbangan, zakat, dan hibah tertentu dikurangkan dari penghasilan bruto atau dikecualikan dari objek pajak, dengan batasan dan syarat administratif yang jelas untuk menjaga transparansi.
- Kebijakan ini mencerminkan pendekatan inklusif pemerintah dalam menghubungkan fiskal dan partisipasi sosial, memperkuat kolaborasi antara negara, dunia usaha, dan masyarakat demi pembangunan berkelanjutan.
Oleh Muhamad Satya Abdul Aziz – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Surakarta, IDN Times - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan menandai langkah penting pemerintah dalam memperkuat tata kelola perpajakan yang adaptif, sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menyelaraskan kebijakan fiskal dengan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
1. Sumbangan untuk kegiatan filantropi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Secara substansi, PMK ini menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya dan menghadirkan pengaturan yang lebih komprehensif. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya menyederhanakan serta mengharmonisasi aturan terkait pengurangan sumbangan dari penghasilan bruto, perlakuan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, hingga ketentuan atas hibah dan bantuan. Pembaruan ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah penegasan bahwa sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan batas tertentu. Batas maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya memberikan keseimbangan antara insentif bagi wajib pajak dan prinsip kehati-hatian fiskal. Dengan demikian, kebijakan ini tetap menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus membuka ruang kontribusi sektor swasta dalam pembangunan sosial.
Dalam konteks zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, PMK ini mempertegas bahwa pembayaran kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan tidak menimbulkan rugi fiskal. Pengaturan ini menunjukkan penghormatan negara terhadap praktik keagamaan yang diakui di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tata kelola dan pelaporannya berjalan secara tertib.
2. Bantuan, sumbangan dan hibah bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan

Menariknya, regulasi ini juga memberikan perhatian pada sisi penerima. Bantuan, sumbangan, dan hibah yang memenuhi kriteria tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa terbebani kewajiban pajak tambahan. Di sisi lain, adanya kewajiban pelaporan bagi lembaga penerima melalui Portal Wajib Pajak mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dari perspektif pembangunan nasional, PMK 114/2025 berpotensi memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal yang jelas dapat mendorong perusahaan untuk lebih aktif dalam kegiatan tanggung jawab sosial (CSR), khususnya dalam pembangunan infrastruktur sosial seperti rumah ibadah, poliklinik, atau sarana pendidikan. Dengan mekanisme pembebanan yang diatur secara tegas, perusahaan memiliki kepastian dalam perencanaan keuangan dan perpajakan mereka.
Lebih jauh, pengaturan mengenai keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah juga menunjukkan pendekatan yang proporsional. Pada prinsipnya, selisih nilai pasar dan nilai buku dapat menjadi objek pajak, namun terdapat pengecualian untuk hibah kepada keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, dan pelaku usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan usaha atau penguasaan tertentu. Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara mencegah praktik penghindaran pajak dan tetap memfasilitasi aktivitas sosial yang sah.
Penguatan aspek administrasi, seperti kewajiban pembuatan bukti penerimaan dan pelaporan berkala, juga sejalan dengan modernisasi sistem inti administrasi perpajakan. Dengan digitalisasi melalui Portal Wajib Pajak, proses pelaporan menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kualitas data dan pengawasan tanpa mengurangi kemudahan layanan bagi masyarakat.
3. PMK Nomor 114 Tahun 2025 mencerminkan pendekatan kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial

Secara keseluruhan, PMK Nomor 114 Tahun 2025 mencerminkan pendekatan kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial. Negara hadir tidak hanya sebagai pemungut pajak, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Kepastian hukum yang diberikan melalui regulasi ini menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
Ke depan, implementasi yang konsisten dan sosialisasi yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan pemahaman yang baik dari para pemangku kepentingan, baik wajib pajak, lembaga penerima, maupun aparat administrasi, PMK 114/2025 dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem filantropi nasional, meningkatkan transparansi, serta mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, perpaduan antara insentif fiskal, kepastian hukum, dan tata kelola yang akuntabel akan memperkokoh peran pajak sebagai instrumen pembangunan. PMK ini menjadi contoh bagaimana kebijakan perpajakan dapat dirancang tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas sosial dan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


















