Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kekurangan Hakim dan Sorotan OTT Jadi Ujian PN Purwokerto

idntimes.com
Ketua PN Purwokerto prihatin atas kasus wakil ketua PN depok yang terkena OTT, setiap tindakan yang mencederai integritas dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, Jumat (6/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Adaptasi aturan baru ditengah perubahan KUHAP
  • Kekurangan hakim masih jadi masalah klasik
  • Total hakim PN Purwokerto hanya enam orang
  • Ketua PN Purwokerto kecam kasus ketua PN Depok yang kena OTT
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Purwokerto, IDN Times – Tahun 2026 menjadi periode yang tidak ringan bagi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Di tengah tuntutan pelayanan hukum yang semakin kompleks, lembaga peradilan tingkat pertama ini dihadapkan pada persoalan struktural klasik keterbatasan jumlah hakim dan tingginya beban perkara sekaligus tantangan baru berupa adaptasi terhadap perubahan regulasi hukum acara.

Situasi tersebut berlangsung disaat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kembali diuji, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Wakil Ketua PN Depok.

Peristiwa itu menjadi sinyal bahwa profesionalisme dan integritas aparat peradilan tidak bisa dipisahkan dari kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

1. Adaptasi aturan baru ditengah perubahan KUHAP

idntimes.com
Wakil ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini saat sosialisasi peraturan mahkamah agung dihadapan para praktisi hukum Purwokerto, Jumat (6/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kepada IDN Times, Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perubahan regulasi menjadi salah satu fokus utama penguatan internal lembaga. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dihadiri para praktisi hukum di Purwokerto, Jumat (6/2/2026).

Menurut Dian, PN Purwokerto secara berkelanjutan melakukan sosialisasi, pemahaman, hingga latihan teknis terhadap aparatur pengadilan, tidak hanya kepada hakim, tetapi juga petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan bagian administrasi.

'Kita terus melakukan sosialisasi, pemahaman, dan latihan latihan teknis, tidak hanya kepada hakim, tetapi juga seluruh aparatur pengadilan, terutama PTSP dan back office,"ujar Dian.

Ia menjelaskan, sebagian besar PERMA yang saat ini disosialisasikan bukanlah regulasi baru. Namun, dinamika muncul ketika terjadi perubahan pada aturan yang lebih tinggi, khususnya pasca diberlakukannya Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Beberapa regulasi yang kini menjadi perhatian PN Purwokerto antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2026, SK KMA Nomor 365 tentang Hukum Acara Pidana, serta PERMA Nomor 4 Tahun 2020 yang telah direvisi terkait pelaksanaan persidangan pidana secara daring.

'Kalau memang sudah berubah dengan keluarnya KUHAP, tentu kita akan mengikuti undang undang. Itu prinsipnya,"tegas Dian.

2. Kekurangan hakim masih jadi masalah klasik

idntimes.com
Kekurangan hakim di pengadilan negeri Purwokerto hingga tahun 2026 masih menjadi persoalan klasik ditengah perkembangan kota Purwokerto, Jumat (6/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dibalik tuntutan adaptasi regulasi, PN Purwokerto masih dibayangi persoalan klasik: kekurangan jumlah hakim. Saat ini, total hakim yang bertugas termasuk Ketua dan Wakil Ketua hanya berjumlah enam orang, dengan empat hakim anggota.

Jumlah tersebut dinilai jauh dari ideal. Untuk menjalankan tiga majelis hakim tetap secara optimal, PN Purwokerto setidaknya membutuhkan sembilan hakim.

"Ketua itu menangani banyak hal, baik internal maupun eksternal. Kalau harus bersidang terlalu intens, pasti akan mengganggu jalannya persidangan,'kata Dian.

Kondisi ini berdampak langsung pada efektivitas penanganan perkara, terutama perkara perdata gugatan yang membutuhkan waktu panjang dan konsentrasi tinggi dalam proses pembuktiannya.

3. Beban perkara tinggi, terutama perdata

idntimes.com
Meski bukan pengadilan dengan jumlah perkara tertinggi di kelas I-B, beban perkara PN Purwokerto tetap tergolong signifikan, Jumat (6/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Meski bukan pengadilan dengan jumlah perkara tertinggi di kelas I-B, beban perkara PN Purwokerto tetap tergolong signifikan. Sepanjang tahun 2025, hampir 200 perkara pidana ditangani, di luar pidana ringan, tipiring, dan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, perkara perdata menunjukkan tren yang cukup tinggi. Perkara perdata gugatan mendekati 100 perkara, gugatan sederhana tercatat cukup signifikan, dan permohonan perdata hampir menyentuh 200 perkara.

"Kalau digabungkan semua, perkara di PN Purwokerto itu cukup tinggi. Apalagi perdata gugatan, itu membutuhkan waktu panjang dalam penanganannya,"jelas Dian.

4. Ketua PN Purwokerto tegaskan Sikap dan prihatin soal OTT PN Depok

idntimes.com
PN Depok yang menjadi keprihatinan ketua PN Purwokerto atas OTT wakil ketua PN Depok yang terjaring OTT KPK.(IDN Times/Foto : Tangkapan layar)

Ditengah berbagai tantangan internal tersebut, sorotan publik terhadap integritas peradilan menjadi isu yang tidak terpisahkan. Ketua PN Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., secara tegas menyatakan sikap lembaganya terkait OTT KPK terhadap oknum Wakil Ketua PN Depok.

Eddy menyatakan, seluruh hakim dan aparatur PN Purwokerto mengecam dan mengutuk keras segala bentuk perbuatan yang mencederai integritas peradilan.

'Kami seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Purwokerto mengecam dan mengutuk segala bentuk perbuatan nir integritas yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan pengadilan,"tegas Eddy, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, tindakan semacam itu tidak hanya merusak institusi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan. Eddy memastikan bahwa PN Purwokerto berkomitmen penuh memberikan pelayanan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap penanganan perkara.

"Pengadilan Negeri Purwokerto akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan integritas dalam setiap penanganan perkara,"ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap proses peradilan. "Kami berharap masyarakat, media, dan LSM tidak ragu dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di PN Purwokerto,"katanya.

Menurut Eddy, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan sekaligus memulihkan dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. "Pengawasan publik adalah bagian dari upaya menjaga marwah peradilan,"pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Ahmad Luthfi Melayat ke Wabup Klaten: Kita Kehilangan Putra Terbaik

08 Feb 2026, 12:20 WIBNews