Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Begini Respons Jokowi

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo angkat bicara soal gugatan uji materi yang diajukan dua warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dari unsur keluarga sedarah petahana.
Gugatan tersebut mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
1. Jokowi: semua warga punya hak ajukan uji materi

Saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (27/2/2026), Jokowi menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh para pemohon. Ia menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan konstitusi.
"Setiap individu setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," ujar Jokowi.
Menurutnya, hak untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, siapa pun berhak menyampaikan permohonan pengujian ke MK sepanjang berkaitan dengan aturan perundang-undangan.
Ia pun mengajak publik untuk melihat proses tersebut sebagai bagian dari dinamika hukum yang wajar dalam sistem ketatanegaraan.
2. Minta publik tunggu putusan MK

Jokowi juga meminta masyarakat menunggu proses persidangan di MK hingga ada keputusan final. Ia menegaskan bahwa putusan lembaga tersebut nantinya harus dihormati oleh semua pihak.
"Nah ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya. Cukup makasih, makasih," tutup Jokowi.
Baginya, mekanisme di MK merupakan jalur resmi yang perlu diikuti hingga tuntas. Ia tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum hakim konstitusi memberikan putusan.
3. Gugatan minta larangan keluarga sedarah maju pilpres

Diketahui, gugatan tersebut diajukan dua advokat, Dian Amalia dan Raden Nuh, dan telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka meminta MK menafsirkan aturan agar keluarga sedarah presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.
Dalam permohonannya, pemohon menilai pemilu harus berjalan secara jujur dan adil serta menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta. Mereka juga menyinggung pentingnya mencegah praktik yang berpotensi mengarah pada nepotisme dalam kontestasi politik.
Kini, seluruh pihak menanti proses persidangan dan putusan MK terkait perkara tersebut.



















