Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Parkir Liar Kota Lama Semarang, Ini Tarif dan Lokasi Resminya

Viral Parkir Liar Kota Lama Semarang, Ini Tarif dan Lokasi Resminya
Kota Lama Semarang (commons.wikimedia.org/Bahnfrend)
Intinya Sih
  • Video pungli parkir di kawasan Kota Lama Semarang viral setelah pengemudi mobil dirugikan Rp40 ribu tanpa karcis resmi, memicu perhatian publik dan aparat.
  • Polisi menangkap tiga juru parkir ilegal yang terlibat, sementara Dishub menegaskan tarif resmi parkir motor Rp2.000–Rp5.000 dan mobil Rp3.000–Rp10.000 tergantung waktu.
  • Dishub merilis lokasi parkir wisata resmi seperti di Gedung Keuangan Negara, Parkir DMZ, Gajah Mada Plaza, dan DP Mall untuk mencegah pungutan liar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Viral Jukir Liar Kota Lama Semarang, Cek Tarif dan Lokasi Parkirnya

Semarang, IDN Times - Sebuah video dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir di kawasan wisata Kota Lama Semarang beredar luas di media sosial, Minggu (12/4/2026). Seorang pengemudi mobil memprotes sekelompok oknum tidak berseragam di sekitar area Pringsewu karena merugi hingga Rp40 ribu tanpa menerima karcis resmi.

1. Tiga pelaku ditangkap dan dibina

Polisi sedang menangkap seseorang.
ilustrasi penangkapan (pexels.com/RDNE Stock project)

Merespons keresahan masyarakat itu, polisi dari Polsek Semarang Tengah bergerak menangkap tiga pria terduga pelaku, Senin (13/4/2026). Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, mengonfirmasi ketiga oknum bernama Susanto (41), Ravis Firmansyah (24), dan Wahyu AS (25) langsung menjalani pemeriksaan sekaligus pembinaan.

Dalam pengakuannya, Susanto berdalih lupa menyerahkan uang kembalian pengunjung dengan alasan kondisi sedang hujan.

"Itu pengunjung dari luar kota, saya minta parkir Rp10 ribu, uangnya Rp50 ribu. Saya lupa kembalikan Rp40 ribu," katanya Susanto yang mengaku baru lima hari menjadi juru parkir ilegal.

2. Daftar tarif parkir resmi di Kota Semarang

Kota Lama Semarang (unsplash.com/Valenina Qatrunada)
Kota Lama Semarang (unsplash.com/Valenina Qatrunada)

Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, memastikan lokasi kejadian tersebut bukan merupakan area pengawasan resmi Dishub. Adapun, petugas berizin selalu memakai seragam dan wajib memberikan karcis.

Berikut Rincian tarif parkir resmi meliputi:

  • Tarif Normal: Motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
  • Tarif Pariwisata (Sore–Malam): Motor Rp5.000 dan mobil Rp10.000 (maksimal durasi dua jam).

3. Titik parkir wisatawan di Semarang

Ilustrasi area parkir mobil
Ilustrasi area parkir mobil (Pixabay/Florian Pircher)

Berdasarkan informasi resmi Dishub Kota Semarang, berikut adalah daftar lokasi kantong parkir khusus wisatawan yang membawa bus besar maupun kendaraan kecil:

  • Kawasan Kota Lama: Depan Gedung Keuangan Negara (khusus bus besar) dan Parkir DMZ.
  • Kawasan Simpang Lima: Parkir Gajah Mada Plaza (khusus bus besar), Depan Mal Plaza Simpang Lima (beroperasi pukul 18.00–00.00 WIB), dan Depan Bakso Remaja Sudi Mampir (beroperasi pukul 18.00–00.00 WIB).
  • Kawasan Lawang Sewu: Museum Mandala Bhakti dan Gedung Parkir DP Mall.

4. Tips aman parkir terhindar pungli

Kota Lama Semarang (commons.m.wikimedia.org/Ivuvisual)
Kota Lama Semarang (commons.m.wikimedia.org/Ivuvisual)

Pengunjung kawasan wisata di Kota Semarang diimbau untuk lebih waspada dan menerapkan langkah pencegahan berikut sehingga bisa terhindar dari pungutan liar (pungli):

  1. Selalu manfaatkan kantong parkir resmi yang dikelola pemerintah.
  2. Wajib meminta karcis resmi kepada petugas parkir.
  3. Pilih metode pembayaran nontunai (e-money) untuk menghindari oknum nakal.
  4. Segera lapor ke Call Center Dishub Kota Semarang di nomor 1500094, telepon (024) 866-238-9, atau lewat media sosial resmi jika menemukan indikasi pemalakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More