Tepergok Lakukan Pengeboran Illegal, Warga Blora dan Rembang Ditangkap

- Tiga warga Blora dan Rembang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng karena melakukan pengeboran minyak ilegal di lahan Perhutani setelah laporan keresahan warga sekitar.
- Polisi menemukan aktivitas pengeboran menghasilkan 500–1.000 liter minyak per lokasi dan kini berkoordinasi dengan SKK Migas serta Pertamina untuk menghitung potensi kerugian negara.
- Dari penggerebekan disita mesin bor, pipa, dan sampel minyak; para pelaku dijerat Pasal 52 tentang eksplorasi tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Semarang, IDN Times - Tiga warga Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang diringkus aparat gabungan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah karena tepergok melakukan pengeboran minyak bumi secara illegal.
Informasi yang dihimpun IDN Times, ketiga warga yang ditangkap berinisial S berusia 45 tahun asal Blora dan inisial K serta seorang warga Rembang berinisial B.
"Modus pelaku melakukan pengeboran minyak tanpa izin di lahan milik Perhutani yang dilakukan secara illegal," ujar Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto saat gelar perkara di markasnya Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik Semarang, Selasa (14/4/2026).
Table of Content
1. Para pelaku ditangkap bulan ini

Ia menyebutkan terbongkarnya kasus pengeboran minyak illegal berawal dari laporan warga sekitar yang merasa resah melihat aktifitas pengeboran yang cenderung mengganggu lingkungan.
Bahkan saat diselidiki kepolisian ditemukan lokasi pengeboran berada di lahan milik Perhutani.
"Mereka mengerjakan pengeboran di tempat yang baru namun sangat mengganggu masyarakat. Makanya kita amankan masing-masing pelaku pada 6 April kemarin," tegasnya.
2. Ditreskrimsus akan koordinasi ke SKK Migas dan Pertamina

Ketika diringkus, personelnya memergoki para pelaku sedang menunggu pengepul minyak. Pengepul minyak tersebut bertugas mendistribusikan ke investor yang datang ke Blora maupun Rembang.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan personelnya ditemukan tiap lokasi pengeboran minyak illegal bisa menghasilkan kurang lebih 500-1.000 liter.
"Kita sedang komunikasi dengan SKK Migas dan Pertamina untuk menghitung nilai kerugian atas kasus ini," terangnya.
3. Para pelaku dijerat ancaman pidana 6 tahun

Di samping itu, saat diamankan personelnya, sejumlah barang bukti turut disita. Antara lain satu set mesin sirkulasi air, 40 batang pipa bor, satu mata bor hasil modifikasi.
Di lokasi kedua juga disita satu set mesin bor, 20 batang pipa sepanjang 5 meter, satu unit mesin penggerak.
"Kami juga ambil sampel dua jerigen dan ditemukan tungku isi minyak hasil tambang illegal," paparnya.
Atas mencuatnya aksi pengeboran minyak illegal, ketiga pelaku dijerat Pasal 52 atas kegiatan eksplorasi minyak bumi tanpa kontrak izin dengan ancaman penjara 6 tahun.
















