Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pembakaran Anak di Banyumas, Muncul Dua Versi Saat rekonstruksi

Kasus Pembakaran Anak di Banyumas, Muncul Dua Versi Saat rekonstruksi
Rekonstruksi kasus dugaan pembakaran anak di Desa Karangrau, Sokaraja, Banyumas, Selasa (14/4/2026), digelar tertutup dengan menghadirkan aparat kepolisian, kejaksaan, serta para saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa, Selasa (14/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya Sih
  • Rekonstruksi kedua kasus pembakaran anak di Banyumas digelar tertutup dengan lebih dari 20 adegan, melibatkan kejaksaan, kepolisian, dan pihak korban untuk memperjelas kronologi kejadian.
  • Dalam rekonstruksi muncul dua versi kronologi yang saling bertentangan antara pelaku dan korban, sehingga kejaksaan mempertimbangkan rekonstruksi lanjutan karena masih ada adegan yang belum diperagakan.
  • Kasus bermula dari pesta miras remaja hingga satu tersangka berstatus anak ditetapkan polisi, sementara proses hukum terus berjalan menuju persidangan dengan pengawalan kuasa hukum korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Banyumas, IDN Times - Kasus dugaan pembakaran terhadap seorang anak berinisial SLT (15 tahun) di Kabupaten Banyumas memasuki rekonstruksi. Kejaksaan Negeri Banyumas bersama penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi kedua di lokasi kejadian, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Selasa (14/4/2026).

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu berlangsung tertutup tanpa kehadiran awak media. Langkah ini diambil untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat, mengingat pelaku maupun sejumlah saksi masih berstatus anak di bawah umur.

1. Rekonstruksi kejadian digelar tertutup

idntimes.com
Kasi Pidum Kejari Banyumas Amanda Adelina, SH saat memberikan keterangan usai rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran anak di Karangrau, Sokaraja, Selasa (14/4/2026). Ia menyebut masih ada adegan yang belum diperagakan dan membuka kemungkinan rekonstruksi lanjutan., Selasa (14/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Proses rekonstruksi melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat Polsek Sokaraja, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas, jajaran Kejari Banyumas, orang tua korban, para saksi, hingga kuasa hukum korban, Eko Prihatin, S.H.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina, SH., MH., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa pidana. "Rekonstruksi ini untuk mempertegas gambaran bagaimana tindak pidana itu terjadi. Namun masih ada beberapa adegan yang belum diperagakan karena sejumlah pihak tidak hadir,"ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan lebih dari 20 adegan. Sementara itu, pihak kuasa hukum korban menyebutkan jumlah adegan mencapai 31, termasuk sejumlah adegan tambahan hasil pengembangan penyidikan. Meski menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, rekonstruksi kedua ini justru memunculkan perbedaan keterangan di antara para pihak.

Kuasa hukum korban, Eko Prihatin, SH mengungkapkan adanya dua versi kronologi yang saling bertentangan. "Keterangan dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu saksi cenderung sama, namun versi tersebut disanggah oleh korban bersama saksi lainnya yang keberatan dengan sejumlah adegan,"jelasnya.

2. Kejaksaan sebut ada adegan yang terputus

idntimes.com
Petugas dari kejaksaan dan kepolisian mengamati jalannya rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran anak di Desa Karangrau, Sokaraja, Banyumas. Proses ini menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan, Selasa (14/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Perbedaan ini dinilai krusial karena berpotensi memengaruhi arah pembuktian dalam persidangan nantinya. Pihak kejaksaan mengakui bahwa rekonstruksi kedua belum sepenuhnya lengkap. Masih adanya adegan yang belum diperagakan membuka kemungkinan digelarnya rekonstruksi lanjutan.

"Kemungkinan akan ada rekonstruksi ketiga untuk melengkapi adegan yang terputus,"kata Amanda kepada IDN Times.

Ia juga menambahkan adanya tambahan keterangan dibandingkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, meski detailnya belum bisa dipublikasikan sebelum berkas dinyatakan lengkap. Selain itu, kejaksaan membuka peluang perlindungan bagi korban maupun saksi yang membutuhkan.

3. Berawal dari pesta miras hingga polisi tetapkan satu tersangka

idntimes.com
Keluarga korban bersama kuasa hukum menunjukkan dokumen terkait kasus dugaan pembakaran anak di Banyumas. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum demi keadilan bagi korban, Selasa (14/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Kamis malam, 18 Desember 2025 silam. Saat itu korban bersama sejumlah temannya merayakan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli minuman keras jenis ciu dan mengonsumsinya bersama. Setelah itu, para remaja tersebut beristirahat di bagian belakang rumah.

Namun, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, situasi berubah tragis. Saat korban tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas.

Sebelumnya, Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, melalui satreskrim menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MPP (15). "Kami telah menetapkan satu ABH, dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,'ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan rekannya.

4. Proses masih terus berlanjut

idntimes.com
Kuasa hukum korban Eko Prihatin, SH memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pembakaran anak di Banyumas. Ia menyoroti adanya perbedaan kronologi dalam rekonstruksi dan menegaskan akan terus mengawal proses hukum, Selasa (14/4/2026).(IDN Times/Foto : Angga)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak.

Kini, proses hukum terus berjalan dengan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan. Rekonstruksi kedua menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Eko Prihatin dari Peradi SAI Purwokerto menegaskan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More