Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaga Swasembada Pangan, Jateng Bentengi 1,5 Juta Ha Lahan Pertanian

Ilustrasi sawah
Ilustrasi sawah. (Dok. Kementan)
Intinya sih...
  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya untuk melindungi 1,5 juta ha lahan pertanian dari alih fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memasang target mempertahankan 1,5 juta hektare lahan pertanian produktif agar tetap pada fungsinya demi menjaga ketahanan pangan di masa depan.
  • Luthfi meminta publik turut mengawasi rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen dan menegaskan bahwa Pemprov Jateng bertindak sebagai "filter" utama dalam perubahan fungsi lahan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times — Ancaman alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah kian menjadi perhatian serius. Merespons kekhawatiran tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk menutup pintu rapat-rapat bagi setiap upaya pengubahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan industri maupun perumahan.

Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas swasembada pangan di wilayah yang menjadi lumbung padi nasional tersebut.

Gubernur menekankan bahwa regulasi mengenai LSD sudah sangat ketat dan tidak bisa ditawar. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengambil tindakan tegas jika menemukan adanya pengembang atau pihak tertentu yang nekat mencaplok lahan pertanian produktif.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah berstatus LSD, itu sudah hukum alam. Jangan coba-coba mengubah lahan subur menjadi lahan kering (non-pertanian). Pasti kita gagalkan!” tegas Luthfi

Saat ini, Pemprov Jateng memasang target untuk mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian produktif agar tetap pada fungsinya. Luasan ini dianggap sebagai angka krusial yang harus tetap hijau demi menjamin ketahanan pangan bagi jutaan warga Jawa Tengah di masa depan.

Menyinggung soal rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang kabarnya bakal menggunakan lahan luas, Luthfi meminta publik turut mengawasi. Ia berjanji akan menyelidiki setiap indikasi pelanggaran aturan tata ruang yang masuk ke mejanya.

"Kalau ada informasi (pelanggaran), berikan kepada saya. Nanti akan kita selidiki langsung," tambahnya.

Meski kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Luthfi memastikan bahwa Pemprov Jateng bertindak sebagai "filter" utama.

Setiap pengajuan perubahan fungsi lahan dari Bupati maupun Wali Kota harus melalui evaluasi ketat di tingkat provinsi sebelum sampai ke pemerintah pusat. Dengan sistem ini, Gubernur berharap celah bagi para spekulan tanah untuk mengonversi lahan pertanian dapat dipersempit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Menderita 35 Luka di Tubuh, Istri Juragan Sate di Boyolali Selamat Karena Pura-pura Mati

07 Feb 2026, 07:29 WIBNews