Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sinkronisasi Data, 21 Ribu Peserta BPJS PBI di Solo Dinonaktifkan

IMG_0083.jpeg
Walikota Solo Respati Ardi mengunjungi warga di Kelurahan Joglo. (Dok/Humas Pemkot Solo)
Intinya sih...
  • Penonaktifan PBI di Solo terjadi akibat pembaruan dan sinkronisasi data pusat
  • Pemkot Solo akan melakukan penyandingan data lanjutan di lapangan untuk menangani warga yang terdampak penonaktifan
  • Lansia dan pasien penyakit kronis masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dengan tiga skema pembiayaan yang disesuaikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times – Sebanyak 21.024 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Surakarta dinonaktifkan. Penonaktifan ini terjadi seiring adanya pembaruan dan sinkronisasi data kepesertaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat secara nasional.

1. Penonaktifan PBI Imbas Sinkronisasi Data Pusat

IMG_0085.jpeg
Walikota Solo Respati Ardi mengunjungi warga di Kelurahan Joglo. (Dok/Humas Pemkot Solo)

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS PBI bukan kebijakan Pemerintah Kota Solo. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hasil pemadanan data terbaru dari pemerintah pusat melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ini murni penyesuaian data dari pusat. Awalnya sekitar 20 ribu, lalu disesuaikan menjadi sekitar 12 ribu lebih berdasarkan kelayakan penerima,” ujar Respati, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan Pemkot Solo akan melakukan penyandingan data lanjutan di lapangan. Jika ditemukan warga yang sebenarnya masih layak menerima bantuan namun terdampak penonaktifan, maka pemerintah daerah siap menganggarkan kembali melalui APBD.

“Kalau di lapangan masih berhak dan tidak mampu, pasti akan kita tangani. Prinsipnya tidak akan kita biarkan warga yang memang butuh kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.

2. Lansia dan Pasien Penyakit Kronis Bisa Aktifkan Kembali.

IMG_0084.jpeg
Walikota Solo Respati Ardi mengunjungi warga di Kelurahan Joglo. (Dok/Humas Pemkot Solo)

Sementara itu. Kepala Dinas Sosial Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin, menyampaikan bahwa kebijakan penonaktifan PBI berlaku secara nasional. Peserta yang dinonaktifkan mayoritas berasal dari kelompok desil 6 ke atas atau kategori ekonomi yang dinilai sudah mampu.

Meski demikian, Samsu memastikan ada peluang pengaktifan kembali bagi kelompok tertentu. Warga dengan riwayat kontrol rutin penyakit kronis serta lansia yang tidak memiliki penanggung biaya masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI.

“Peserta wajib membuat surat pernyataan dan melampirkan bukti kontrol rutin dari rumah sakit. Pengajuan dimulai dari kelurahan, lalu diteruskan ke Dinas Kesehatan,” katanya.

Khusus lansia, pengajuan harus disertai surat keterangan dari RT/RW yang diketahui kelurahan, sebagai bukti tidak adanya keluarga yang membiayai kebutuhan kesehatan mereka.

3. Ada Tiga Skema Pembiayaan untuk Peserta Terdampak.

Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Samsu menambahkan, peserta yang mengajukan kembali kepesertaan BPJS PBI akan melalui skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Ada tiga opsi yang bisa ditempuh, yakni melalui APBN, APBD, atau pembiayaan mandiri.

“Kalau memang masih masuk kategori tidak mampu, bisa diusulkan kembali ke pusat atau dialihkan ke APBD. Kalau ternyata sudah mampu, bisa ikut BPJS secara mandiri,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, penonaktifan PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Dimana jumlah peserta PBI JK secara nasional tetap, karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan penerima baru. Masyarakat yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi kriteria kemiskinan, kondisi medis kronis, atau situasi darurat kesehatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Menderita 35 Luka di Tubuh, Istri Juragan Sate di Boyolali Selamat Karena Pura-pura Mati

07 Feb 2026, 07:29 WIBNews