Waspada! Marak Pinjol Ilegal saat COVID-19, Ini Cara Bikin Laporan

Pinjol ilegal rusak citra industri pinjaman cepat Indonesia

Semarang, IDN Times - Pandemik COVID 19 yang masih berlangsung sampai saat ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Indonesia. Tidak sedikit sektor industri dan ekonomi terpaksa membatasi kegiatan bahkan hingga harus menutup usaha sehingga berdampak pada hilangnya mata pencaharian.

Meski demikian, kebutuhan dasar dan lainnya harus tetap dipenuhi dan jalan pintas peminjalan uang secara cepat menjadi salah satu pilihan. Seolah memanfaatkan momentum tersebut, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan gencar menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika sekaligus meresahkan masyarakat.

1. Memengaruhi industri pinjaman cepat

Waspada! Marak Pinjol Ilegal saat COVID-19, Ini Cara Bikin Laporanfreepik.com/tirachardz

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi menyebut jika keberadaan pinjol ilegal tidak hanya meresahkan masyarakat tapi juga merugikan industri pinjaman cepat di Indonesia. Kinerja dan kontribusi baik industri tersebut tercoreng.

"AFPI mendukung semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal. Sejauh ini, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal  yang merugikan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Pinjaman Online Kantor Pos Bagi Pensiunan ASN, TNI/Polri Cek Syaratnya

2. Permintaan pinjol meningkat saat pandemik

Waspada! Marak Pinjol Ilegal saat COVID-19, Ini Cara Bikin LaporanIlustrasi Pembayaran Online (IDN Times/Arief Rahmat)

Adrian menyatakan kehadiran pinjaman cepat dan taktis berkontribusi signifikan dan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dana taktis, terutama dalam kondisi darurat atau masa pandemik virus corona.

Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan sudah mencapai Rp236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia.

Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka pada masa pandemik COVID-19.

3. SDM pinjol rutin disertifikasi AFPI

Waspada! Marak Pinjol Ilegal saat COVID-19, Ini Cara Bikin Laporanpixabay.com/TeroVesalainen

Sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2P (peer to peer) Lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital. Lebih dari itu juga mengedukasi dengan memberikan literasi keuangan soal manfaat dan risiko fintech pendanaan.

AFPI turut rutin menjaga kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sertifikasi masing-masing profesi sehingga mereka bertugas sesuai oridor yang sudah ditentukan.

Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi.

“Dengan keberadaan AFPI yang menaungi perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar dan diawasi OJK, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa khawatir, karena secara konsisten, AFPI terus meningkatkan kedisiplinan para anggotanya untuk beroperasi sesuai dengan pedoman perilaku industri, peraturan regulator dan Undang-undang (UU) yang berlaku," imbuh Adrian.

4. Laporan bisa telepon atau email

Waspada! Marak Pinjol Ilegal saat COVID-19, Ini Cara Bikin LaporanIlustrasi telepon (unsplash.com/Reno Laithienne)

AFPI mengimbau masyarakat bijak menghadapi dan menerima tawaran peminjaman uang. Yakni menyesuaikan dengan kemampuan dan bertanggung jawab, serta untuk tidak sekali-kali berhubungan dengan pinjol ilegal.

"Jangan sekali-sekali berhubungan dengan pinjol ilegal, yang sepertinya mudah memberikan pinjaman, tanpa syarat namun ternyata bisa menjerat,” ucap Adrian.

AFPI membuka Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505  (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin--Jumat pukul 08.00--17.00 WIB, juga email pengaduan@afpi.or.id.

Baca Juga: Awas! 64 Aduan Pinjol Ilegal Masuk OJK, Guru di Jateng Jadi Korban

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya