Aturan Penangkapan Ikan Terukur Bikin Bingung Para Juragan Kapal dan Nelayan

Penangkapan ikan terukur akan diberlakukan 1 Januari 2024

Semarang, IDN Times - Sejumlah nelayan dan para pemilik kapal wilayah Jawa Tengah tidak memahami secara detail mengenai aturan penangkapan ikan terukur (PIK) berbasis zona dan kuota.

Fakta tersebut terungkap tatkala tim Ombudsman menggelar FGD pengawasan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 terkait aturan penangkapan ikan terukur di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jawa Tengah, Jalan Imam Bonjol Semarang, Rabu (6/12/2023). 

Baca Juga: Ombudsman Jateng Awasi Perilaku Para Pj Bupati Wali Kota Selama Pemilu

1. Aturan penangkapan ikan terukur belum dipahami nelayan

Aturan Penangkapan Ikan Terukur Bikin Bingung Para Juragan Kapal dan NelayanAnggota Ombudsman RI, Hery Susanto. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengaku hasil temuan di lapangan yaitu mengenai ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap nelayan kecil tidak bersifat mandatory tetapi bersifat pilihan. 

Selain itu, pihaknya juga menemukan tidak ada parameter yang jelas dan terukur untuk menentukan kategori nelayan kecil.

"Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona masih belum dipahami secara jelas dan utuh oleh para nelayan, pemilik kapal perikanan maupun pelaku usaha perikanan," ujar Hery. 

2. Ombudsman temukan resiko maladministrasi

Aturan Penangkapan Ikan Terukur Bikin Bingung Para Juragan Kapal dan NelayanAcara FGD yang membahas implementasi aturan penangkapan ikan terukur berbasis zona dan kuota yang diadakan di DKP Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Heri menyampaikan ada masalah akuntabilitas dan transparansi dalam perhitungan, penetapan dan evaluasi kuota penangkapan ikan yang belum diatur komprehensif. 

Bahkan, tim Ombudsman menyatakan aturan penangkapan ikan terukur tidak disosialisasikan yang rinci termasuk mengenai sarana edukasi kepada para pemilik kapal, pelaku usaha perikanan dan para nelayan. 

Meskipun aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona diterapkan 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia, namun ia melihat ada potensi maladministrasi. 

3. KKP dianggap gak maksimal awasi pergerakan nelayan

Aturan Penangkapan Ikan Terukur Bikin Bingung Para Juragan Kapal dan NelayanIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ia mengingatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika para stakeholder tidak mengantisipasi secara tepat dan cepat, justru berpotensi beberapa permasalahan yang muncul.

Yang ia soroti ialah berkaitan dengan aspek implentasi aturan tersebut. Sebab, ada kelemahan sistem dan mekanisme pengawasan. 

"Berdasarkan hasil survei, diketahui masih terdapat nelayan yang melaut lebih dari 12 mil namun tidak memiliki izin sama sekali atau hanya memegang izin dari pemerintah provinsi. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa KKP belum cukup optimal melakukan pengawasan secara intensif dan menjangkau seluruh wilayah perikanan tangkap di Indonesia,” jelas Hery.

Selanjutnya ia mendapati kenyataan bahwa edukasi dan bimbingan teknis kepada nelayan maupun pelaku usaha di daerah masih sangat kurang. 

Di samping itu, belum semua pelabuhan perikanan menyediakan gerai layanan perikanan tangkap yang berfungsi untuk memfasilitasi nelayan, pelaku usaha perikanan dalam proses migrasi perizinan dan sebagai tempat pengaduan atau tanya jawab terkait kebijakan penangkapan ikan terukur. 

"Permasalahan BBM bersubsidi untuk nelayan bukan saja terkait dengan pasokan dan rantai distribusi, namun permasalahan dari sektor hulu ke hilir yang perlu pembenahan. Apabila permasalahan BBM bersubsidi masih belum dapat diselesaikan, terutama soal pemerataan pasok, maka kewajiban untuk melakukan pembongkaran di pelabuhan perikanan setempat tidak dapat maksimal dilaksanakan,” terang Hery.

4. Ombudsman minta KKP perkuat pengawasan perikanan

Aturan Penangkapan Ikan Terukur Bikin Bingung Para Juragan Kapal dan NelayanNelayan terdampak COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Lebih lanjut, ia pun menyarankan supaya pemerintah provinsi mendorong urgensi konsultasi publik dalam merancang regulasi dan penyusunan kebijakan tersebut.

Pada aspek implementasi, ia menegaskan perlu ada perbaikan agar KKP memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan mengenai subsektor perikanan tangkap sekaligus mengedukasi kepada para nelayan, pelaku usaha penangkapan ikan dan pelaku usaha pengangkutan ikan.


"Hal tersebut penting, mengingat kebijakan PIT mewajibkan kapal membongkar hasil ikan di pelabuhan pangkalan yang dipilihnya, maka ketersediaan stok BBM Bersubsidi harus merata di setiap titik pelabuhan perikanan,” paparnya. 

5. Semua pihak diminta bersinergi

Aturan Penangkapan Ikan Terukur Bikin Bingung Para Juragan Kapal dan NelayanANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan terpilihnya Jawa Tengan sebagai daerah untuk FGD karena dianggap penting dalam penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona.


“Yang paling penting adalah kita berkolaborasi bersama untuk kemudian mengurai serta menindaklanjuti bagaimana kita bersama-sama untuk memajukan kesejahteraan bagi nelayan, hal yang sudah dilakukan sangat baik, ini bisa kita tindaklanjuti dengan bersinergi bersama semua stakeholder terkait," akunya. 

Baca Juga: Kemarau, Nelayan Jateng Panen Tangkapan Ikan, Terbanyak di 6 Pelabuhan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya