TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Penerapan QRIS, Para Merchant di Jateng Terkendala Migrasi

Sudah diujicobakan sejak 17 Agustus 2019

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Semarang, IDN Times - QR Code Indonesia Standard (QRIS) akan diterapkan pada 1 Januari 2020. QRIS merupakan standar nasional QR Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.

Baca Juga: Terapkan QRIS, LinkAja Digitalisasikan Pasar Tradisional 

1. Pembayaran dengan QRIS lebih dimudahkan

Ilustrasi penggunaan QRIS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

QRIS dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk bisa digunakan di dalam dan luar negeri. Transaksi melalui QRIS juga lebih gampang dan aman karena bisa langsung diakses melalui gawai masing-masing.

Selain itu dengan QRIS lebih efisien karena satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi, transaksi bisa lebih cepat dan langsung seketika. Keberadaan QRIS nantinya untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran.

2. Sudah diujicoba sejak 17 Agustus 2019

IDN Times/Dhana Kencana

Mulai 1 Januari 2020, semua merchant atau penjual barang atau jasa yang memiliki bentuk usaha (toko fisik) maupun toko online diwajibkan menggunakan QR dengan standar QRIS. BI telah mengimplementasikan QRIS Merchant Presented Mode (MPM) baik static maupun dynamic mulai 17 Agustus 2019, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2019.

"Persiapan QRIS kita terus memonitor dan memantau, malah kita diminta untuk sosialisasi dengan para merchant dan asosiasi," terang Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah, Soekowardojo, Rabu (18/12).

Baca Juga: Gandeng NU, Gojek Kembangkan Sedekah Digital Pakai QR Code

Berita Terkini Lainnya