Jelang Penerapan QRIS, Para Merchant di Jateng Terkendala Migrasi
Sudah diujicobakan sejak 17 Agustus 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - QR Code Indonesia Standard (QRIS) akan diterapkan pada 1 Januari 2020. QRIS merupakan standar nasional QR Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
Baca Juga: Terapkan QRIS, LinkAja Digitalisasikan Pasar Tradisional
1. Pembayaran dengan QRIS lebih dimudahkan
QRIS dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk bisa digunakan di dalam dan luar negeri. Transaksi melalui QRIS juga lebih gampang dan aman karena bisa langsung diakses melalui gawai masing-masing.
Selain itu dengan QRIS lebih efisien karena satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi, transaksi bisa lebih cepat dan langsung seketika. Keberadaan QRIS nantinya untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran.
Baca Juga: Gandeng NU, Gojek Kembangkan Sedekah Digital Pakai QR Code