TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Public Expose Live 2019, Dekatkan Jarak Emiten dan Investor

Agar lebih banyak investor yang berminat menanamkan modal

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Semarang, IDN Times - Perkembangan teknologi dan ekonomi digital dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan Pasar Modal di Indonesia. Salah satunya dengan menggelar Public Expose Live 2019.

Secara umum acara tersebut adalah paparan publik 42 perusahaan yang tercatat di lantai bursa atau emiten secara langsung atau live, melalui teknologi webinar.

Berdasarkan keterangan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterima IDN Times, webinar adalah salah satu teknologi yang memungkinkan pengguna untuk mengadakan seminar, talk show, diskusi dan kegiatan lainnya yang dilakukan secara online atau daring, tanpa mengharuskan penggunanya untuk bertatap muka, menggunakan jaringan internet melalui sebuah sistem berbasis website atau aplikasi webinar, yang disebut Zoom.

Baca Juga: Investasi Pasar Modal di Jateng Didominasi Para Millennial

1. Satu hari terdapat empat sesi

Dok. Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Jateng 1

Public Expose Live 2019 diselenggarakan atas kerja sama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Paparan tersebut diadakan di Area Galeri BEI Jakarta, selama enam hari yang dibagi dalam dua periode.

Periode pertama pada 19 hingga 21 Agustus 2019. Kemudian periode kedua pada 26 hingga 28 Agustus 2019.

Setiap harinya, akan dilaksanakan dua presentasi secara bersamaan oleh perusahaan tercatat, yang dibagi dalam empat sesi.

2. Bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Diadakannya Public Expose Live 2019 adalah untuk menempatkan BEI sebagai fasilitator untuk mempertemukan investor dengan perusahaan tercatat, membuka akses dan hubungan yang lebih luas antara investor dengan perusahaan tercatat, serta meningkatkan pemahaman investor terhadap kinerja perusahaan tercatat di BEI.

Selain itu juga untuk menambah basis investor lokal, memberikan fasilitas kepada perusahaan tercatat dalam pemenuhan kewajiban Public Expose Tahunan, serta meningkatkan likuiditas pasar.

"Public Expose adalah suatu kewajiban bagi perusahaan tercatat untuk memaparkan kinerja perusahaan selama setahun kedepan. Biasanya digunakan investor untuk menilai prospek perusahaan yang ujung-ujungnya untuk memutuskan apakah saham perusahaan tercatat itu layak dibeli atau tidak," kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Jateng 1, Fanny Rifqi kepada IDN Times melalui pesan pendek Whatsapp, Kamis (22/8).

3. Kriteria perusahaan tercatat yang melakukan paparan publik

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Adapun kriteria perusahaan yang dipilih adalah berurutan berdasarkan Indeks Kompas100 dan LQ45 yang belum melakukan paparan publik. Kemudian perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar tinggi namun tidak masuk dalam indeks, dan kriteria terakhir adalah perusahaan tercatat yang baru mencatatkan saham perdananya di BEI.

Sejumlah investor institusi turut diundang untuk menghadiri acara Public Expose Live 2019 dengan tatap muka secara langsung. Investor institusi tersebut adalah perwakilan dari Analis Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Asuransi, Dana Pensiun, Pengurus Asosiasi Analis Efek Indonesia, Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, dan Pengurus Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).

Baca Juga: Perusahaan yang Go Public Mendapat 3 Keuntungan ini 

Berita Terkini Lainnya