Tidak Memiliki Izin, BI Bekukan Empat Money Changer di Jateng
Rentan digunakan untuk aksi pencucian uang dan terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Bank Indonesia mencatat terdapat empat Transaksi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau lebih dikenal money changer di Jawa Tengah yang belum memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.
"Satu ada di Demak, satu ada di Purwodadi, dan dua ada di Magelang," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jateng, Soekowardojo di Semarang, Selasa (3/9).
Saat ini keempat KUPVA tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatannya. Mereka baru diperbolehkan beroperasi kembali, setelah mendapatkan izin.
Baca Juga: Tips Bank Indonesia Agar Uang Aman, Tak Dimakan Rayap
1. Mewaspadai digunakan untuk pencucian uang dan aksi terorisme
Bank Indonesia masih terus melakukan langkah persuasif kepada empat KUPVA tersebut, untuk pengajuan izin.
"Kalau ada izin, kita bisa kawal dan bisa kita bina. Seperti diketahui, kita tidak ingin KUPVA digunakan untuk money laundry (pencucian uang) atau pendanaan untuk kegiatan terorisme, sesuai dengan Financial Action Task Force (FATF)." tegas Sokowardojo.
FATF adalah lembaga yang turut mengawasi dan memerangi penggunaan dana untuk pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Baca Juga: Biaya Transfer Dana Mahal, Bank Indonesia Sempurnakan SKNBI