TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Memiliki Izin, BI Bekukan Empat Money Changer di Jateng 

Rentan digunakan untuk aksi pencucian uang dan terorisme

Semarang, IDN Times - Bank Indonesia mencatat terdapat empat Transaksi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau lebih dikenal money changer di Jawa Tengah yang belum memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.

"Satu ada di Demak, satu ada di Purwodadi, dan dua ada di Magelang," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jateng, Soekowardojo di Semarang, Selasa (3/9).

Saat ini keempat KUPVA tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatannya. Mereka baru diperbolehkan beroperasi kembali, setelah mendapatkan izin.

 

Baca Juga: Tips Bank Indonesia Agar Uang Aman, Tak Dimakan Rayap

1. Mewaspadai digunakan untuk pencucian uang dan aksi terorisme

IDN Times/Holy Kartika

Bank Indonesia masih terus melakukan langkah persuasif kepada empat KUPVA tersebut, untuk pengajuan izin.

"Kalau ada izin, kita bisa kawal dan bisa kita bina. Seperti diketahui, kita tidak ingin KUPVA digunakan untuk money laundry (pencucian uang) atau pendanaan untuk kegiatan terorisme, sesuai dengan Financial Action Task Force (FATF)." tegas Sokowardojo.

FATF adalah lembaga yang turut mengawasi dan memerangi penggunaan dana untuk pencucian uang serta pendanaan terorisme.

2. Masih menjadi observer FATF

IDN Times/Ita Malau

Dari penelusuran IDN Times di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia saat ini baru menjadi anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), yaitu salah satu FATF-Style Regional Bodies (FSRBs).

Adapun dalam FATF, Indonesia masih bersatus sebagai observer dan sedang mengupayakan keanggotaan penuh Indonesia pada FATF. Keanggotaan Indonesia pada FATF didorong oleh fakta bahwa Indonesia merupakan Negara anggota G20 yang belum menjadi anggota FATF.

Baca Juga: Biaya Transfer Dana Mahal, Bank Indonesia Sempurnakan SKNBI

Berita Terkini Lainnya