LPS Ancam Bekukan Operasional 98 Bank yang Gagal Cairkan Uang Nasabah
Tersebar di Jabar, Jateng, Jakarta dan Sumatra Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Sebanyak 99 bank yang tersebar di tiga provinsi dijatuhi sanksi berat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantaran gagal mencairkan pembayaran ke nasabahnya.
Dari 99 bank, sebanyak 98 diantaranya termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Sebaran lokasinya terdapat di beberapa wilayah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Barat dan Jakarta.
"Sampai tahun ini sudah ada 99 bank yang dijatuhi sanksi pencabutan oleh LPS. Sejauh ini LPS melakukan proses pembayaran dengan sangat lancar," kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, Rabu (18/9).
LPS pun mengancam akan mencabut izin operasional bak bermasalah tersebut.
Baca Juga: Kasus BJB Syariah, Aher Bantah Bertanggung Jawab Soal Kredit Macet
1. Simpanan nasabah yang terbayarkan dari LPS Rp1,4 triliun
Menurutnya, total simpanan nasabah bank yang dipastikan sudah layak bayar saat ini mencapai Rp1,4 triliun. Yusron menyatakan, dana sebesar Rp1,4 triliun dicairkan bagi 250 ribu rekening nasabah.
"Itu menyebar ke sejumlah daerah. Untuk data di wilayah Jawa Tengah, banyak juga nasabah yang dapat pencairan dari LPS karena bank mengalami gagal bayar," terangnya.
Baca Juga: Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli Apartemen
Baca Juga: OJK Dorong BPR Penuhi Modal Inti Minimal Agar Tak Kena Sanksi